Pimred Tabloid Dilaporkan Menipu
Situbondo, Memo
Emy Dwi Agustina (36), asal Desa Badalpandean, Kecamatan Ngaduluwih Kabupaten Kediri, Jum’at (25/7) pukul 12.00 mendatangi Kantor Mapolres Situbondo. Perempuan itu melaporkan AS (37), warga desa Kedungdowo, kecamatan Arjasa, Situbondo. Emy mengaku telah ditipu AS atas perjanjian kerjasama penerbitan sebuah tabloid local Sitobondo.
Menurut Emy, awalnya dia dan AS berkenalan lewat telepon. Nah, dalam percakapan mereka, keduanya akhirnya sepakat membuat kerja sama untuk mencetak koran mingguan. Dengan pembicaraan itu, korban tergiur dengan konpensasi sangat besar dan jelas dari hasil media massa tersebut. Bahkan AS sendiri dipercaya sebagai pimred dalam tabloid itu.
“Saya minta hasil uang dari cetak koran supaya dikirimkan kepada rekening anak saya di kabupaten Kediri. Tapi itu tidak dikirimkan. Malah dia minta dana lagi untuk cetak koran berikutnya,” kata Emy di depan penyidik yang memeriksanya.
Curiga, Emy akhirnya meminta modal sebesar Rp 6,5 juta dikembalikan. “Saya kebetulan sekarang cuti kerja di Hongkong pak. Karena uang saya tidak dikembalikan, akhirnya dia saya laporkan ke polisi,” ujar perempuan yang selama ini menjadi TKW di Hongkong itu.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga lembar kwitansi pengiriman uang kepada AS. Dua rekening yang digunakan untuk menerima uang dari Emy, mengatasnamakan Bayu Sukarno nomor 1210254xxx dan Andre Hindratino no 1210374xxx.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Sukari mendampingi Kapolres AKBP Drs Rudi Kristantyo MM saat ditemui membenarkan adanya laporan penipuan yang menimpa TKW warga asal Kabupaten Kediri itu.
“Dengan laporan korban, oknum pimpinan redaksi tabloid itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Sukari. (dib)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar