Tak Bisa Dipidanakan?
*Kasus Pemotongan BLT oleh Kadus
Banyuwangi, Memo
Ini kabar terbaru kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan Sugito (45), kepala dusun (Kadus) Sumberoyo desa Bayu kecamatan Songgon dan 36 warga. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang warga yang mengaku mengalami pemotongan BLT, petugas menyatakan bila kasus itu termasuk kategori pidana.
Ungkapan petugas itu setelah mendengar kesaksian kelima saksi korban. Para saksi mengatakan bahwa uang Rp 20 ribu itu mereka serahkan sendiri ke rumah RT dan Kadus. Versi polisi, uang itu mereka serahkan sebagai sumbangan dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI.
”Mereka mengaku tidak dipaksa. Tapi menyerahkan secara sukarela,” ungkap anggota penyidik kasus ini, yang mengaku mewakili AKP. Ali Ashari, Kapolsek Songgon.
“Perlu dicatat, dari pengakuan Supardi, Sunaryah dan Jarni, saksi korban yang telah kita periksa, mereka menerima uang BLT itu secara utuh, yakni Rp 300 ribu. Saat muncul kabar jika setiap warga dikenakan iuran agustusan, mereka mengambil uang perolehan BLT untuk membayar tarikan itu,” tegas anggota itu lagi..
Anggota itu menambahkan, kasus itu telah dikosultasikan dengan Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, IGN. Darma Putra. Menurut Kasipidum, kasus gegeran potongan BLT yang melibatkan kadus dan 36 warga itu tidak termasuk tindak pidana. Alasannya, warga secara sukarela memberikan uang itu kepada kadus dan RT.
Benarkah itu keterangan dari Kasipidum Kejari Banyuwangi? Untuk memastikan keterangan itu, Memo berusaha mengkonfirmasi IGN. Darma Putra melalui telpon selulernya. Sayang, wartawan koran ini tidak berhasil mendapatkan jawaban atas keterangan itu. Awalnya, HP milik Kasipidum itu nyambung saat dihubungi. Tapi sayang, HP itu langsung dimatikan. Ketika dikonfirmasi ulang, HP milik Kasipidum sudah tidak aktif lagi.
Sehari sebelumnya, Sabtu (2/8), warga pro Kadus Sugito mendemo Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). LSM pendamping 36 warga korban pemotongan BLT itu dinilai kebablasan. Mereka juga menilai, pengaduan LPPNRI ke mapolsek Songgon, terkait kasus dugaan potongan BLT itu dianggap mengada-ada.
Sayang, aksi demontrasi warga pro Kadus Sugito di kantor kecamatan Songgon itu tidak dihadiri satupun anggota LPPNRI. Sehingga, mereka berorasi tanpa mendapat penjelasan dari LSM pendamping warga. Rencananya, aksi serupa bakal digelar Selasa (5/8) besok. (bw1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar