Dua Budak Ganja Ditangkap
Banyuwangi, Memo
Satuan Reskoba Polres Banyuwangi kemarin malam dapat tangkapan. Kali ini yang berhasil dibekuk oleh tim siluman Reskoba dua orang bernama Azzam (41) warga Jalan Basuki Rachmat No 48 RT 04 RW IV Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi dan Topan Rimba Wardano (28) warga Jalan Bromo No 21 RT 01 RW I Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi AKBP Drs. Rachmat Mulyana melalui Kasat Reskoba AKP Edy Hartono, SH mengatakan, pihaknya sejak awal mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang berada dijalan sebelah barat perempatan Penataban, Kelurahan Penataban, Banyuwangi Kota.
“Setelah dirasa akurat, sekitar jam 8 malam tim siluman langsung meringkus laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Azzam. Dari tangan warga Basuki Rachmat itu kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 linting rokok ganja bercampur dengan tembakau yang berat kotornya 1,22 gram tanpa dilengkapi dokumen sah,” terang Edy.
Sementara penangkapan tersangka Topan Rimba Wardano pada hari dan malam yang sama hanya terpaut 1 jam saja. “Saat diringkus anggota kami, tersangka kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat kotor 5,96 gram disimpan ditempat jemuran dama counter Teleglobal di Jalan MH. Thamrin No 16 A Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi,” ungkap perwira mantan Kapolsekta Banyuwangi itu lagi.
Kini kedua tersangka meringkuk didalam hotel prodeo sel Mapolres Banyuwangi. “Keduanya dijerat dengan pasal 60, 62 Undang – Undang Psykotropika yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” ujar Edy dengan tegas. (gt1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar