Jumat, 18 Juli 2008

Pembongkar Pagar Masjid Diperiksa

Pembongkar Pagar Masjid Diperiksa

Banyuwangi, Memo

Kasus pembongkaran pagar masjid Baitur Rohim, dusun Kabat Mantren desa Wringin Putih kecamatan Muncar berlanjut di meja polisi. Kemarin (17/7), Kadus Kabat Mantren, Hasanudin mendatangi mapolsek Muncar. Sedianya, Hasanudin bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus pembongkaran pagar masjid yang belakangan dipersoalkan warga.

Tidak hanya Hasanudin yang bakal dimintai keterangan. Empat orang kuli bongkar, Naswan, Tasripan, Sanusi dan Khusairi, juga akan menjalani pemeriksaan serupa. Tapi, hingga pukul 12.00, empat kuli bongkar itu belum datang ke kantor polisi.

Padahal, jadwalnya, pemeriksaan itu bakal digelar pukul 10.00 siang. Ketentuan itu berdasarkan surat panggilan petugas kepada keempat kuli bongkar tersebut. Sehingga, Hasanudin pun nampak gelisah menunggu kedatangan keempat saksi itu, diruang tunggu.

Disela-sela menunggu, Hasanudin sempat ngobrol dengan koran ini. Sambil mengeluarkan kertas berwarna putih, Hasanudin pun memulai ceritanya.”Sebenarnya, pembongkaran itu sudah ada kesepakatan antara pengurus takmir masjid, ahli waris dan pihak sekolah SDN 5 Wringin Putih. Nota kesepakatan itu dimediasi oleh camat dan kapolsek Muncar. Ini lho bukti suratnya,”beber Hasanudin.

Surat pernyataan bersama (PSB) itulah yang mendasari pembongkaran pagar masjid tersebut. Sebab, PSB itu, juga ditanda tangani oleh Pengurus takmir masjid diatas kertas materai. Dalam PSB itu tertulis pernyataan bahwa pihak pengurus masjid akan segera membongkar pagar tembok yang menuju lokasi SDN 5 Wringin Putih.”H. Nur Hasyim sendiri tanda tangan. Itu artinya, pemugaran itu sudah sesuai prosedur,”kilah Hasanudin.

Menurut Hasanudin, pemugaran itu dimotori oleh ahli waris tanah wakaf tempat masjid berada. Kepala dusun hanya diminta tolong untuk mendampingi proses pemugaran. Sedangkan keempat juru bongkar itu disewa oleh salah satu ahli waris.”Semula, yang membongkar itu bu Sulasmi, Ismiatun dan Khotijah. Karena tidak kuat, Khotijah menyewa empat kuli tersebut. Masing-masing digaji 12.500 rupiah,”ujarnya lagi.

Rencanannya, pemugaran itu untuk melebarkan akses jaluk masuk menuju SDN 5 Wringin Putih dan SMP satu atap. Karena, lebar jalan yang sebelumnya 2 meter dianggap terlalu sempit. Pihak sekolah meminta tambah 50 cm agar mobil lebih mudah masuk menuju lokasi sekolah.

Belakangan, pemugaran itu berbuntut panjang. Pengurus maupun warga pengguna masjid menilai pemugaran itu dilakukan secara sepihak. Usai pemugaran, warga sempat menggelar demontrasi. Bahkan, mereka menuntut agar petugas menangkap pelaku pembongkaran.

Itulah sebabnya, aparat memanggil para kuli pembongkaran untuk dimintai keterangan. Status mereka masih sebatas saksi. Belum ada satu pun warga yang terlibat dalam pembongkaran yang ditetapkan sebagai tersangka.”Kita masih mengusut kasus itu. Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, kita masih belum menetapkan. Kita masih menunggu hasil penyidikan,”tegas Kapolres Banyuwangi, AKBP. Rahmat Mulyana, diwakili Kapolsek Muncar, AKP. I Ketut Redana. (bw1)

Tidak ada komentar: