Jumat, 25 Juli 2008

ROMBONG PKL DIBONGKAR PAKSA

Teks Foto : Petugas memadamkan api saat pembongkaran dilakukan (st4)
File Foto : st4-bongkar

ROMBONG PKL DIBONGKAR PAKSA
Situbondo, Memo
Hampir 30 unit bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan buah di sepanjang Jalan Sepudi dan Jalan Jawa, Kamis (24/07) kemarin dibongkar paksa Satpol PP Pemkab Situbondo. Pasalnya, Pemkab Situbondo sudah memberikan peringatan dan waktu kepada para PKL dikawasan tersebut. Apalagi, keberadaan PKL tersebut dinilai mengusik keindahan kota dan melanggar Perda Kabupaten Situbondo.
Pembongkaran paksa puluhan bangunan PKL yang lokasinya berada dibagian luar Kompleks Pasar Mimbaan Baru Situbondo, tersebut sempat memicu aksi protes pemiliknya. Ini karena tidak adanya kompensasi ganti rugi atas pembongkaran tersebut. Selain itu, sikap penolakan puluhan PKL itu terkait lokasi pengganti tempat penjualan bagi mereka kurang strategis. Salah satu PKL ada yang sempat membakar kepingan kayu yang dibongkar itu, namun petugas langsung memadamkannya dengan menyiramkan air. “Kami harus pindah ke dalam Pasar Mimbaan Panji. Lokasi di sana sepi pembeli, kami kan bisa rugi,” kata Bu Asnito (45) salah satu pedagang buah, sambil mengemasi barang-barangnya.
Sedangkan penjual makanan dan lainnya tetap menempati tempat itu, tetapi bukan tempat yang permanen. Melainkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni mulai sore hingga malam hari pukul 24.00 Wib saja. Sedangkan dini harinya hingga siang hari, tempat itu harus bersih dari bangunan PKL. “Kami rakyat kecil, kok selalu ditindas. Bekerja halal malah disuruh pindah, ini kan tempat yang bagus. Terus kalau kami gak bekerja mau makan dari mana. Tolong perhatikan itu, rakyat kecil selalu ditindas sedang koruptor dibiarkan,” celoteh Bu Asmi (35), salah satu pedagang lainnya.
Rencana pembongkaran lapak di sepanjang kawasan tersebut sebenarnya sudah lama dikabarkan, namun para PKL tak kunjung memindahkannya. Selain dinilai sangat kumuh, warung makanan dan buah itu sangat menganggu arus lalu lintas kendaraan. Tak hanya itu saja, keberadaan puluhan PKL di Jalan Jawa dan sepudi sangat merugikan pemilik toko yang berdiri di area Komplek Pasar Mimbaan Baru. Para PKL yang membuka usahanya selama 24 jam itu sangat merugikan pemilik toko, karena lokasinya menutupi tempat usaha mereka.
Kepala Kantor Pol PP, Drs Akhmad Khusaeri Msi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembongkaran puluhan warung dan bangunan itu, karena telah menggangu jalur lalu lintas serta melanggar Perda nomor 50 Tahun 2001 tentang larangan menggunakan bahu jalan dan trotoar. “Kami tidak melarang mereka berjualan di sana, asalkan pemilik warungnya tidak menetap selama 24 jam di Jalan Sepudi dan Jalan Jawa itu itu,” kata Khusaeri. (st4)



Tidak ada komentar: