St1habibullah
Teks: Pelaku dan Korban saat acara akad nikah (st1)
Dituntut Setahun Penjara
* Mahasiswa Terdakwa Pencabulan
Jember, Memo
Habibullah (26) warga Jalan Karimata Kelurahan/Kecamatan Sumbersari akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penunut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember kemarin. Dalam tuntut tersebut terdakwa dinyatakan terbukti dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Aminal Umam, SH. Terdakwa didakwa dengan pasal 287 KUHP tentang berhubungan badan bukan dengan istrinya.
Padahal, berdasarkan pasal tersebut logikanya tuntutannya bisa lebih tinggi. Sebab, unsur unsur yang didakwakan JPU terhadap terdakwa telah terbukti. Namun, JPU mempunyai berbagai pertimbangan lain dalam tuntutan itu, salah satunya terdakwa bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya yang mengakibatkan korban hamil.
“Pertimbangan kami wajar wajar saja dengan tuntutan senilai itu. Yang pertama karena terdakwa bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya. Selebihnya, karena terdakwa kooperatif setiap persidangan sehingga persidangan berjalan sesuai harapan dan lancar,” tandas Zaenal, JPU kemarin.
Adanya pertanggungjawaban itu kata dia, sudah cukup untuk meringankan terdakwa. Karena, perbuatan terdakwa, akhirnya korban juga memaafkan perbuatan terdakwa dengan melasungkan pernikahan. “Saya kira pertimbangan yang kami tempuh sudah cukup. Semua keputusan terserah hakim,” terangnya.
Sekedar untuk mengingatkan, bahwa Habibullah (26) yang terdaftar sebaai mahasiswa fakultas ilmu sosial salah satu perguruan tinggi di Jember ini, telah berbuat tidak senonoh terhadap Bunga (17) warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Bahkan, akibat ulah Habibullah, gadis desa ini perutnya membuncit.
Awal ceritanya sebagai berikut, pertemuan kedua sejoli ini berlangsung secara kebetulan. Saat itu, di kampus Universitas di Jalan Karimata Kelurahan/Kecamatan Sumbersari sedang berlangsung pertunjukan musik. Ditempat pertunjukan itu pertemuan mereka langsung akrap.
Keakraban itu hingga berlanjut ke tempat wisata Rembangan- Arjasa. Mungkin sudah ada kata oke, dua sijoli ini langsung mengeber sepeda motornya menuju Rembangan. Sesampainya ditempat wisata milik Pemkab Jember tersebut, mereka memadu kasih hingga kesempatan itu tak disia-siakan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu, dua sejoli langsung meninggalkan lokasi wisata itu. Tampaknya, dihari pertama itu, ada kesan yang tidak bisa dilupakan seumur hidup bagi kedua si joli ini. Bahkan, mereka kembali membuat kesepakatan pertemuan disebuah tempat di Jember.
Lagi-lagi, sejoli ini melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, kebiasaan tak terpuji itu berlangung tidak hanya sekali saja. Anehnya, gelagat dan perilaku yang terjadi pada Bunga tidak sampai tercium oleh orangtuanya.
Akhirnya, laki-laki yang terdaftar sebagai mahasiswa di Jember ini melangsungkan akad nikah dengan Bunga (17) warga Jalan Karimata Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Acara akad nikah tersebut dilaksanakan di Mushola Polres Jember.
Pasalnya, status Habibullah adalah sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan. Sebagai korbannya adalah Bunga. Dalam akad nikah itu berlangsung lancar yang dipimpin Hamid, KUA Sumbersari. Bahkan, dalam acara itu turut hadir keluarga mempelai berdua.
Namun, lain daripada yang lain nasib mempelai ini. Jika mempelai lainnya bisa langsung menikmati bulan madu. Pasangan pengantin ini harus rela menunda bulan madu dengan waktu yang tak bisa ditentukan karena Habibullah tidak bisa hidup bebas berkeliaran karena kembali mendekam disel tahanan Polres Jember. (st1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar