Matanya Slamet ditutup yaa
St1slamet
Teks: Pelaku diperiksa petugas di polsek (st1)
Mencuri Untuk Jajan
Jember, Memo
Ketika Memo menginjakkan kaki di ruang tamu Polsek Arjasa, sejumlah petugas ada yang langsung menyapanya. Sedangkan, petugas lainnya tampak serius memloti acara televisi dipajang didinding sudut tembok ruangan tersebut. Sejumlah petugas memang serius melihat tayangan telivisi, tapi satu penonton yang ikut nimbrung menikmati acara itu dari sel tahanan.
Penonton yang melihat acara televisi dari sel tahanan itu dalam posisi duduk di lantai. Hanya saja, dia tampak tidak fokus pada acara telivisi. Kalau dilihat sepintas penonton yang ikut nimbrung menyaksikan acara televisi dalam sel tahanan, fisik dan raut wajahnya tampak masih anak anak.
Usut punya usut, laki laki yang usianya masih kanak kanak itu ternyata statusnya adalah tersangka. Kepastian status tersangka itu diungkapkan Kapolsek Arjasa, AKP Ninayani Dyah didampingi Kanitreskrim Kusmiyanto.
”Dia terlibat aksi dugaan pencurian di rumah tetangganya. Barang yang dicuri tersangka adalah pipa semprotan yang terbuat dari kuningan dan baki kuningan sertai pisau kecil,” katanya.
Tersangka berinisial SW (16) warga Dusun Bataan Desa Candijati Kecamatan Arjasa. Laki laki yang usianya masih anak anak ini, nekat mencuri di rumah Muhyidin (40) warga setempat. Dalam aksinya, bocah jebolan SD kelas IV ini berhasil masuk rumah korban tak banyak kesulitan.
Pasalnya, rumah tersebut dekat dengan rumah yang ditempati kakak kandungnya. Dari rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur barang milik korban berupa pipa semprotan tanaman yang terbuat dari kuningan dan baki kuningan serta sebelah pisau kecil.
Barang barang itu dicuri berhasil dicuri dari rumah korban bukan hanya seklai aksi. Tapi menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya berhasil membawa kabur barang milik korban membutuhkan dua kali aksi. Setelah berhasil membawa kabur barang curiannya itu, tersangka langsung menjualnya.
Barang hasil curian itu dijual kepada Suraji.yang sehari hari sebagai penerima barang rongsokan. Dari hasil penjualan barang curian itu, tersangka mengantongi uang sebesar Rp 80 ribu. Uang sebesar itu, saat ditangkap petugas sudah tak tersisa. “Uang itui saya pakai untuk jajan. Setiap hari saya menghabiskan uang sekitar Rp 3 ribu,” kata SW kepada Memo.
“Saya kapok mas, janji tidak akan mengambil barang punya orang. Karena, saat itu saya butuh uang untuk jajan. Lalu, saya nekat mengambil barang itu sendirian,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Perlu diketahui, SW sejak kelas 1 SD telah ditinggal ibunya pulang ke khalik. Sepeninggal ibunya, bapak kandung SW menikah lagi. Dalam pernikahan ibu dan bapaknya, dikarunia dua anak satu perempuan dan satu laki laki. SW merupakan anak nomer dua.
Semenjak bapak kandungnya meninkah lagi, SW pisah dengan bapak kandungnya. SW ikut orang yang lain yang siap merawatnya. Tapi, apa daya yang dijalani SW ketika butuh uang jajan. Dia nekat mencuri barang milik tentangganya sendiri hingga sekarang mendekam disel tahanan Polsek Arjasa.
“Yang jelas, kasus yang menimpa SW tidak sama proses dan perlakuannya dengan kasus orang dewasa. Kasus SW ini, terkait pemeriksaannya juga waktunya pendek. Bahkan, pihak BAPAS Jember juga hadir melihat langsung SW, tapi tetap dikenai pasal 363 KUHP,” ujar Kusminyanto. (st1)
Memo Hari ini
17 tahun yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar