Senin, 04 Agustus 2008

Ketahuan Saat Perbarui STNK * Polisi Amankan Mobil Bodong

St1mob
Teks: Barang bukti diamankan di Polres Jember (st1)

Ketahuan Saat Perbarui STNK
* Polisi Amankan Mobil Bodong
Jember, Memo
Jika dilihat sepintas mobil jenis Toyota Avanza yang berada di parkiran depan ruang Reskrim Polres Jember, mobil tamu setempat. Selain kondisi bodinya masih mulus dan mengkilat, mobil warna krem itu dilengkapi plat nomor asli. Tapi siapa sangka jika mobil itu ternyata sura suratnya tidak beres alias bermasalah.
“Saya mendapat pelimpahan mobil itu dari Sat Lantas Polres Jember. Katanya, mobil itu surat suratnya tidak sama dengan kondisi fisiknya. Ada kejanggalan pada nomer mesin dan rangkanya,” kata AKP Kholilur Rochman, SH Kasatreskrim Polres Jember.
Meski demikian, Kasatreksrim tidak bersedia membeberkan keberadaan mobil yang ada di polres tersebut. “Silahkan tanya langsung kepada Sat Lantas. Sebab, yang mengetahui permasalahan mobil itu adalah Lantas. Kalau, saya hanya menindaklanjuti kasusnya,” terangnya.
Informasi Memo menyebutkan, diduga mobil dengan Nopol L 1783 CA diketahui petugas saat melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Jember. Seperti kendaraan lainnya, kendaraan jenis Toyota Avanza yang dibawa Maia Zulava (37) warga Jalan Nangka Selatan Gang Nuri III/11 Denpasar –Bali, harus menajalani cek fisik.
Cek fisik itu diberlakukan pada kendaraan yang STNKnya telah mati masa berlakunya. Untuk memperpanjang STNK, maka kendaraan harus dilakukan cek fisik di Samsat yang terkait. Tentunya, guna melengkapi persyaratan perpanjangan STNK lima tahun itu, kendaraan harus datang di Samsat.
Di Samsat itulah, kendaraan jenis Toyota Avanza ini diketahui salah satu nomor sazisnya tidak sama. Ketidaksamaaan nomer sazisnya justru mengundang kejelian petugas cek fisik. Setelah dilakukan pengecekan berulang ulang oleh petugas, diketahui nomer sazis kendaraan Nopol L 1783 CA ternyata tidak sama yang ditertera di BPKB.
Karena, surat kendaraan dengan fisik kendaraaan tidak sama, lalu dilimpahkan ke unit Reskrim Polres Jember. Kini kasusnya sedang didalami Reskris Polres Jember. “Kami masih menelusuri dari mana asal kendaraan ini sebelumnya.Apakab dari dealer langsung atau dari tangan ke tangan,” tandas Kholilur.
Karena menurut dia, jika terjadi perubahan atau pemalsuan surat atau fisik kendaraan dimata hukum sudah masuk ranah tindak kejahatan.” Kalau ada tindak kejahatan bukan Sat Lantas yang berwenang. Tapi, reskrim yang membidangi masalah tersebut,” paparnya.
Untuk itu, Kholilur menghimbau kepada masyarakat yang akan membeli kendaraan lebih baik dicek dulu di Samsat. Langkah cek fisik dan pemeriksaan surat surat untuk menghindari kasus yang menimpat Maia Zulva terulang.”Siapa tahu surat dan kondisi fisik tidak sama. Kalau diketahui sebelum dibeli, kan tidak akan rugi,” imbuhnya.
“Siapa yang mau rugi begitu saja membeli kendaraan. Makanya, sebelum rugi, relakan waktu sejenak untuk mengecekkan kendaraan ke Samsat. Daripada belakangan menjadi masalah,” tambahnya. (st1)


Tidak ada komentar: