Senin, 04 Agustus 2008

Musim Panen Tiba, Tak Juga Dibayar * Terkait Dugaan Penipuan Hasil Penjualan Tanah

file : st8-Saneto
Teks : Saneto, kuasa hukum Bu Titik saat ditemui di rumahnya. (st8)

Musim Panen Tiba, Tak Juga Dibayar
* Terkait Dugaan Penipuan Hasil Penjualan Tanah
Jember, Memo
Satu bulan lalu, dugaan penipuan hasil penjualan tanah milik Bu Titik (29) warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung, ada kesepakatan untuk dibayar saat musim panen pada bulan ini. Namun, kuasa hukumnya bernama Saneto hingga kini mengaku masih belum menerima uang sebesar Rp 15 juta sesuai dengan kesepakatan bersama yang rencananya akan dibayar setelah musim panen.
"Sampai saat ini saya masih belum menerima uang hasil kesepakatan bulan lalu yang rencananya akan dibayar saat musim panen, bulan ini. Kalau tidak ada i'tikad baik lebih baik kasusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku saja," tutur Saneto saat ditemui di rumahnya.
"Saya hanya prihatin saja pada korban, dia tergolong orang tak mampu dan masih punya tanggungan lima anak yang sudah menjadi yatim itu. Apakah tega orang memperlakukan orang lemah dengan cara ditipu," lanjutnya dengan nada iba.
Lanjut Saneto, satu tahun lebih menunggu kepastian hasil penjualan tanah peninggalan suaminya yang tak segera dibayar itu. Kini, korban bisa menghidupi kelima anaknya dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang tentunya dengan penghasilan pas-pasan itu.
Beruntung, untuk menyambung hidup kelima anaknya itu sedikit banyak dibantu sang nenek yang setiap harinya berjualan nasi pecel keliling. Meski kelima anaknya untuk makan sesuap nasi itu harus menunggu sang nenek yang berjualan nasi pecel keliling. Baru kelima anak yatim yang masih kecil itu bisa makan dengan lahap.
Sedangkan hasil kerja yang diperoleh sang ibu itu dikhususkan untuk keberlanjutan pendidikan kelima anaknya meski dirasakan semua penghasilan yang diperolehnya itu belum memenuhi kebutuhan hidup kelima anaknya, apalagi untuk membeli baju dirinya.
"Keadaannya sudah susah seperti itu, orang masih tega berbuat tak simpatik. Saya berharap, orang yang telah berbuat dholim pada mereka (keluarga Bu Titik, red) agar hatinya terbuka," sambung Saneto.
Menurut sumber dari kepolisian, uang yang diduga digelapkan oleh Whb (46) warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, itu akan dibayar tanggal 9 Agustus nanti. Kabar itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Saneto.
"Saya juga mendegar kabar tentang itu mas, kabarnya memang mau dibayar tanggal 9 Agustus. Saya berharap dibayar penuh sesuai dengan hasil kesepakatan," lanjut Saneto. (st8)



Tidak ada komentar: