Selasa, 16 September 2008

Diperkosa Sejak SMP Sampai SMA

Diperkosa Sejak SMP Sampai SMA
* Pelakunya, Paman yang Berstatus Guru Sukwan SD
Banyuwangi, Memo
Kelakuan lelaki bernama Parjio (40) warga Dusun Gunungsari RT 03 RW V Desa/Kecamatan Bangorejo ini benar-benar kelewatan. Pria yang fotonya tampak bertelanjang dada itu tega menggauli Melati (nama samaran), keponakannya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Yang lebih parah, ulahnya ini telah berlangsung sekitar 2 tahun.
Menurut pengakuan korban yang rumahnya memang berdampingan dengan sang paman itu, pemerkosaan tersebut dimulai sejak dirinya duduk di bangku SMP hingga sekolah di sebuah SMA kelas I.
“Saking seringnya, saya sudah tidak ingat berapa puluh kali paman melakukan perbuatan itu kepada saya,” ungkap korban didampingi kerabatnya saat di mapolsek kemarin.
Aksi bejat pelaku yang kesehariannya sebagai guru sukwan di sebuah SDN di wilayah Bangorejo tersebut terakhir kali dilakukan pada bulan April tahun 2008.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku pertamakali sewaktu korban pulang sekolah pada siang hari. Dengan ancaman mau dibuat gila dan disumpah tidak bakal laku kawin (menikah), pelaku leluasa menggauli keponakannya sendiri di dalam rumahnya,” ungkap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, karena sudah berada di dalam genggamannya, setiap ada kesempatan sang paman selalu minta jatah layanan kepada keponakannya hingga terakhir perbuatan terkutuk itu dilakukan pada bulan April lalu.
Merasa tidak kuat menjadi budak seks sang paman yang juga nyambi sebagai blantik kambing (pedagang hewan), akhirnya berceritalah bocah remaja yang sudah ditinggal mati bapak kandungnya dan ditinggal mengais rejeki ibunya di luar negeri itu kepada keluarganya.
Mendengar pengakuan jujur Melati langsung membuat muntab keluarga besar tersebut yang secara spontan mengusung laporan kemapolsek Bangorejo. “Kami minta kepada pelaku supaya diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Masak keponakan sendiri dimakan juga,” sergah salah 1 paman korban lainnya di mapolsek kemarin.
Kapolres Banyuwangi AKBP Drs. Rachmat Mulyana melalui Kapolsek Bangorejo AKP Heru Kuswoto, SH membenarkan pihaknya melakukan penangkapan pelaku pencabulan gadis di bawah umur.
“Pelaku sudah kita amankan di mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas perwira mantan Kasatlantas Polres Banyuwangi itu. (gt1)


Tidak ada komentar: