Jumat, 12 September 2008

Dituduh Maling, Lapor Polisi

Dituduh Maling, Lapor Polisi
* Merasa Nama Baik Dicemarkan
Lumajang, Memo
Gara-gara tak terima dituduh telah melakoni aksi pencurian, seorang warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro memilih untuk meneruskan tudingan yang dinilainya sebagai pencemaran nama baik itu dengan melaporkan ke polisi.
Adalah Arifin (33), yang tinggal di Dusun Sidorejo. Kemarin, dia mendatangi Mapolres Lumajang untuk memperkarakan orang yang telah menuduhnya tanpa bukti yang telah mengusik kehormatannya itu.
Kedua orang yang dilaporkan ini, masing-masing berinisial BU dan MA, keduanya warga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe. Kepada petugas, korban melaporkan bahwa kedua saksi terlapor itu telah menyerang kehormatannya dan telah mencemarkan nama baiknya.
Dituturkannya, tindak pidana pencemaran nama baik itu, terjadi Kamis (4/9) sekitar pukul 24.00. Kala itu, korban tengah beristirahat di rumahnya. Nah, tanpa disadari olehnya, tiba-tiba ada dua orang warga setempat yang didampingi seorang staf Desanya sendiri yang bernama Mistam.
Mereka membangunkan Arifin yang kala itu tengah tertidur. Setelah korban terbangun, selanjutnya mereka pun menyatakan niat kedatangannya. Rupanya, kedatangan mereka untuk melontarkan tuduhan bahwa Arifin telah melakukan pencurian kelapa milik MA.
Kontan saja, tuduhan itu dia bantah keras. Namun, kedua warga itu masih tetap saja tak percaya. Bahkan, sempat terjadi eker-ekeran sengit diantara mereka. Sebelum kemudian, Arifin pun dibawa oleh BU dan MA ke rumah Kades Purworejo.
Atas kenyataan inilah, Arifin akhirnya tak terima dan berniat menuntut orang yang telah menuduhnya sepihak. Beberapa hari kemudian, Arifin pun mendatangi Mapolres Lumajang untuk memperkarakan dua orang yang menuduhnya tadi.
Dalam informasi yang berhasil dihimpun di kepolisian, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan sementara, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapornya dan seorang saksi. Namun, upaya pemeriksaan itu masih belum tuntas. Pasalnya, masih banyak saksi lain yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik. (dhi)


Tidak ada komentar: