Jumat, 12 September 2008

Pesta Putauw di Hotel, Dibekuk

Pesta Putauw di Hotel, Dibekuk
Lumajang, Memo
Seorang pemuda keturunan bernama Ivander March Suseno (19), asal Jl. Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang, dibekuk aparat Unit Narkoba Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Remaja protolan SMA ini, ditangkap karena teridentifikasi telah menjadi pengguna serbuk narkoba jenis putauw. Hal itu dikuatkan dengan diamankannya barang-bvukti (BB) berupa sebuah jarum suntik alias pipet berisi cairan kuning yang sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik berupa cairan serbuk putauw.
BB jarum suntik itu, ditemukan petugas Unit Narkoba secara tak sengaja berawal dari laporan pihak Hotel Lumajang, tempat dimana Ivander menggelar persta narkoba. Ceritanya, kemarin petugas mendapatkan informasi dari pihak Hotel yang menyatakan bahwa ada sejumlah penghuni hotel yang menempati tiga kamar terpisah, yakni 105, 107 dan 15 yang tidak menyelesaikan pembayaran uang sewa kamarnya.
Pihak hotel meyebutkan, ada enam orang penghuni hotel yang membooking kamar itu sejak Sabtu siang lalu. Karena curiga karena keenam penghuni hotel itu tak melapor dan menyelesaikan tagihan kamarnya, akhirnya pihak hotel pun memeriksa kamar tempat mereka menginap.
Rupanya, dalam pemeriksaan itu masih ditemukan sejumlah barang milik tamu tersebut hingga memaksa pihak Hotel melaporkannya kepada Polres Lumajang. Nah, berdasar laporan inilah akhirnya petugas pun datang ke Hotel Lumajang untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan itulah, petugas menemukan sebuah benda mencurigakan di atas angin-angin ruang kamar mandi di kamar nomor 105. Di sana, petugas menemukan sebuah pipet berisi cairan kuning yang saat itu langsung memunculkan dugaan bahwa cairan itu adalah narkoba.
Untuk itulah, petugas langsung menyita BB itu sekaligus menghimpun keterangan dari pihak Hotel untuk mengetahui lebih jauh siapa saja tamu yang menginap di kamar tersebut.
Dari keterangan pihak Hotel, akhirya identitas keenam tamu tersebut diperoleh. Dan, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap keenam remaja ini. “Tersangka Ivander sendiri, kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH yang memimpin sendiri penangkapannya.
Teman-teman Ivander lainnya, masing-masing Rere Indriani, asal Kampung Baru, Sukodono, Anthonius Dhani, warga Jl. Sultan Agung, Minus, asal Kelurahan Tompokersan, Pangestu dan Ana, asal Jl. Brigjend Slamet Riyadi.
Kelima anak muda ini, menginap di hotel itu sejak Sabtu sore. Kala itu, mereka berniat menggelar pesta miras (minuman keras) di sana. Nah,s etelah cevk-in, kahirnya keenam remaja ini pun langsung berpesta mabuk miras di kamar 105.
Dalam kondisi teler, ternyata tersangka Ivander masih kurang puas dengan pesta itu., Hingga, dia pun masuk kamar mandi untuk menyuntikkan sebuah jarum suntik berisi cairan putauw hingga kondisinya benar-benar mabuk.
Setelah itu, keenam remaja yang seorang diantaranya cewek ini pun tumbang karena terpengaruh minuman keras berkadar alkohol tinggi itu. Selang sehari setelahnya, keenamnya langsung keluar kamar dan sejak saat itu tak kembali lagi.
Nah, dua hari kemudian barulah pihak Hotel curiga hingga lapor ke polisi. Buntutnya, petugas menemukan jarum suntik berisi cairan putauw milik Ivande ryang kemudian menyeratnya masuk bui.
Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH ketika dikonfirmasi di kantornya, menyatakan untuk mengungkap kepemilikan cairan putauw dalam jarum suntik ini awalnya tidak mudah. “Sebab, tersangka terus mengelak. Namun, kami akhirnya melakuan pemeriksaan urine hingga hasilnya membuktikan bahwa tersangka Ivander yang ternyata telah menggunakan cairan narkoba itu,” paparnya.
Atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis putauw ini, masih kata Kasat reskrim Iptu Abdul Rokib, SH, tersangka Ivander March Suseno dijerat dengan pasal 78 (10 huruf B UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika. “Kini sttausnya telah kita tetapkan sebagai tahanan,” pungkasnya. (dhi)

Dapat dari Diskotek
Apa pengakuan yang disampaikan tersangka Ivander March Suseno (19), remaja asal Jl. Semeru, Kelurahan citrodiwangsan, Kecamatan Kota Lumajang atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis putauw yang kini masih disidik Unit Narkoba Polres Lumajang ini?
Ketika diperiksa sendiri oleh Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH, tersangka Ivander mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak dikenal yang ditemuinya di Diskotek Kowloon Surabaya.
”Saya memperoleh barang itu dari Doskotek Kowloon Pak. Di sana, saya bertemu seorang pria bertubuh agak gemuk dan lansgung diberi serbuk putauw itu,” ungkapnya kepada Kasat Reskrim.
Tentu saja, pengakuan ini tak dipercaya begitu saja oleh petugas. Sebab, petugas menilai keterangan itu sengaja untuk mengaburkan upaya penyelidikan yang dilakukan. “Mana mungkin baru ketemu orang, langsung diberi serbuk putauw,” papar Iptu Abdul Rokib, SH.
Selain itu, kepada petugas tersangka Ivander juga mengaku kerap berkunjung ke Diskotek itu untuk mengkonsumsi narkoba. “Terakhir kali, pada 26 Juli lalu saya ke Diskotek itu dan menenggak pil ineks Pak,” ungkapnya.
Sayang, ketika diinterogasi terkait kebiasaannya mengkonsumsi narkoba ini, tersangka Ivander terus berbelit-belit. Namun, petugas meyakini kalau tersangka ini cukup lama mengkonsumsi barang haram itu.
“Kalau melihat tingkatan konsumsi narkobanya saat ini adalah putauw yang kelas berat, tentunya sebelumnya dimulai dari yang ringan. Sampai akhirnya ineks lalu putauw,” papar petugas lagi. (dhi)


Tidak ada komentar: