Terbongkar Setelah Polisi Lakukan Olah TKP
Laporan pertama yang sampai ke Mapolsek Klabang bukan pembunuhan melainkan ada orang yang gantung diri di atas pohon jambu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP tersebut, polisi mencurigai ada kejanggalan. Sebab di kepala korban ada bekas pukulan memar.
Akhirnya, polisi memanggil suami korban untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut terkuak sebuah pengakuan yang sangat mengejutkan semua pihak. Bahwa korban sebenarnya dibunuh dengan cara diikat lehernya menggunakan kain. Setelah tewas, dia kemudian menggantungnya di atas pohon jambu. Itu dilakukan untuk menutupi kejahatannya agar istrinya dianggap bunuh diri.
"Jadi setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada bekas luka sehingga kami curiga kematian korban ini tidak lazim. Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan akhirnya diperoleh keterangan dari tersangka bahwa dia telah membunuhnya," katanya.
Atas perbuatan tersangka tersebut polisi menjeratnya dengan undang-undang KdRT pasal 44 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 45 juta," katanya.
Setelah ada pengakuan dari tersangka, polisi lalu membawa tersangka ke Mapolsek Klabang namun kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso. Dan sejak kemarin, polisi langsung secara marathon melakukan pemeriksan terhadap tersangka. Keterangan sementara dari tersangka menyebutkan bahwa dia sangat menyesal atas perbuatannya itu. Namun dia malam itu mengaku tidak menyangka kalau istrinya akan tewas setelah dijerat lehernya.(mkl)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar