Tiga Maling Kayu Disel
Situbondo, Memo
Tiga pelaku penebangan kayu hutan secara liar (illegal logging), kembali ditangkap petugas Mapolsek Asembagus. Masing-masing adalah Suryadi (27), H Muh Horiyono alias Pak Dendi (40) dan Sujono alias pak Luluk (28) warga Desa Bantal Kec Asembagus. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dianggap melanggar pasal 50 UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Malam kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib tepatnya di Jalan Dusun Pariopo Desa Bantal Kec Asembagus, petugas Polsek Asembagus yang dipimpin Aiptu Supeno mengamankan truk bermuatan kayu kedawung. Ternyata, aksi pembalakan kayu hutan tak dilengkapi surat sah hasil hutan dari KRPH Asembagus. Akhirnya, sopir bernama Suryadi diamankan untuk diperiksa.
Dari mulut Suryadi, petugas memperoleh keterangan bahwa sebanyak 29 batang kayu kedawung yang diangkutnya itu milik Sujono. Informasinya, Sujono membeli kayu itu dari H Horriyono. Disebut-sebut, H Horriyono adalah Ketua LPM Desa Bantal Asembagus. Kayu kedawung tanpa surat ijin resmi itu didapat dari Hutan Cangka di Desa Bantal Kec Asembagus. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Situbondo beserta barang buktinya berupa 29 batang kayu kedawung dan kendaraan truk nopol P-8023-UE.
Kapolres Situbondo, AKBP Rudi Kristantyo melalui Kasatreskrim AKP Sukari memebenarkan adanya penangkapan tiga pelaku ilegal logging itu. Sukari mengatakan bahwa pelaku melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan, dengan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan. “Pelaku diamankan di Tahanan Mapolres Situbondo beserta barang buktinya, menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan,” jelas Sukari, kemarin. (st4)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar