Rabu, 25 Maret 2009

Menginap Dua Malam, Digarap Tiga Kali


Siswi SMP Jadi Korban Pentol

Banyuwangi, Memo

Teguh Prayitno alias Pentol (22), warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman ditangkap aparat polsek Srono, Selasa (24/3) pagi. Pemuda bertubuh jangkung itu dibekuk karena diduga telah menggauli Sekar (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 15 tahun ini bertempat tinggal di Dusun Krajan, desa setempat.

Pelaku dibekuk petugas di rumahnya setelah dua hari membawa kabur korban. Saat dibekuk, korban yang selama dua hari dicari Fit (34), ibu kandungnya, tengah bersama pelaku. Temuan itu langsung diadukan ibu korban kepada aparat polsek Srono.

Kabar itu disikapi aparat dengan mendatangi kediaman pelaku. Teguh pun ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan korban langsung dibawa orang tuanya untuk dimintakan visum di puskesmas setempat.

Tersangka Teguh yang diperiksa aparat mengaku menjemput korban pada hari Minggu (22/3) di dekat kampus STIB Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Ketika itu Sekar tengah dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya.

Rencananya, hari itu lanjut Teguh, Sekar hendak pergi ke lokasi wisata Pantai Grajagan bersama rekan sekolahnya sesama SMP. Tapi rencana itu dibatalkan karena kepala korban mengalami pusing-pusing. ”Ketika saya jemput, dia sudah mengeluh sakit. Katanya habis menggelar pesta miras di kediaman salah seorang rekannya yang tinggal di Desa Benculuk,” akunya.

Mendengar keluhan korban, pelaku langsung membonceng Ria menggunakan sepeda motor. Tapi, korban tidak langsung diantar pulang ke rumahnya. Pelaku justru membawa korban menuju kediamannya di Dusun Sukomukti. Namun itu hanya sebentar. Karena Ria kembali dibonceng menggunakan sepeda motor menuju Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring.

“Dia mau saya antar pulang, tapi menolak. Katanya takut kena marah orang tuanya. Sebab itu, korban saya titipkan di rumah Heru, salah seorang rekan saya yang tinggal di Desa Taman Agung,” ucapnya.

Rupanya, Ria menginap di rumah Heru tidak sendiri. Tersangka juga ikut nimbrung menemani korban selama dua hari di sana. Parahnya, pelaku berani tidur sekamar dengan korban tanpa ada larangan dari sang tuan rumah. Kesempatan itu digunakan pelaku dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Kepada aparat, tersangka mengaku ‘mencicipi’ tubuh korban sebanyak tiga kali. Ironisnya, perbuatan melanggar norma agama itu digelar pelaku sewaktu menemani korban tidur.

Kini, aksi tersangka harus berakhir di balik terali besi. Karena aparat polsek Srono telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus ini. Selain visum, petugas telah mengamankan celana dalam korban yang dikenakannya sewaktu aksi itu terjadi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Rahmat Mulyana yang diwakili Kapolsek Srono, Iptu Sunarto membenarkan kasus tersebut. Mantan Kapolsek Kabat itu bahkan menegaskan bahwa pelaku telah dijerat pasal 82-83 UU no. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

”Dia telah membawa lari dan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur. Menurut undang-undang, ancaman yang dikenakan selama 15 tahun penjara,” jelasnya. (Udin Yusufi)

Tidak ada komentar: