Bondowoso, Memo
Seorang pria yang diketahui sebagai salah satu anggota tim sukses dari sebuah partai dilaporkan ke Mapolres Bondowoso, Selasa (24/3), karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang gadis SMP. Namun, oknum tim sukses itu telah kabur lebih dulu sebelum ditangkap aparat.
Akibat perkosaan yang menimpanya, Kasih kini diketahui mengalami depresi berat. Bahkan, dari hasil visum luar yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bondowoso menyebutkan bahwa terdapat luka memar dan bercak darah pada kemaluan korban.
Kasus itu terungkap setelah bapak korban, Thr, melaporkan ke aparat Kepolisian Sektor Tlogosari. Laporan tersebut dilanjutkan ke unit PPA Polres Bondowoso. Korbanpun telah dimintai keterangannya, dan telah dimintakan visum.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dadan Wisnu Wardana SH saat dikonfirmasi Memo melalui Kasat Reskrim, AKP Samoel Pongdatu SH membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
Namun demikian, kata kasat, pihaknya berjanji akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pihaknya sudah memerintahkan anggotanya, termasuk Buser untuk mencari tempat persembunyian pelaku kejahatan tersebut.
Samoel menjelaskan bahwa peristiwa perkosaan yang menimpa korban ini berawal dari sakit yang diderita korban. Kepada Polisi, orang tua korban mengatakan, sebelumnya anaknya mengalami penyakit hernia.
Orang yang dimaksud sang nenek tak lain adalah pelaku perkosaan tersebut. Nenek korban dengan pelaku kemudian bertemu. Kepada perempuan tua itu, pelaku mengaku memang dapat menyembuhkan penyakit hernia yang diderita korban.
Sebelum ke rumah pelaku, sang nenek dan korban bertemu di suatu tempat. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa sakit yang diderita oleh korban sudah sangat parah. Kaena itu, korban harus menjalani perawatan di rumah pelaku.
Sesampai di rumah pelaku, korban ternyata tidak diberi obat sebagaimana janji semula. Korban malah dipaksa melayani nafsu seks pelaku di rumah yang memang saat itu hanya ada mereka berdua.
Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu menegaskan, untuk kasus tersebut, polisi nanti akan menjerat pelakunya dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan juga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. (Muklis)
1 komentar:
korang ajeeer bejjat anak di bawah umur di perkosa knp kok gak kambing aja di perkosa
Posting Komentar