Selasa, 17 Maret 2009

Spionese Polisi Ditawari Upal

 Jember, Memo 
         Mengaku punya tanggungan hutang karena kredit motor, laki-laki ini nekat mengedarkan uang palsu (upal). Akibat perbuatannya, kini laki-laki yang kemudian diketahui bernama Yusro (29), warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, ini harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Wuluhan. 
         Tertangkapnya tersangka bermula saat menawarkan upal itu ke salah satu kenalannya, tepatnya di warung kopi Dusun Krajan Kidul, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Senin (16/3) sekitar pukul 15.30. 
         Ternyata, sang kenalan itu tak lain spionese alias mata-mata aparat kepolisian setempat sehingga tidak lama kemudian petugas datang meringkus pelaku. Barang bukti upal sebanyak 20 lembar berupa pecahan seratus ribu, dan langsung diamankan dari tangan tersangka. 
         Sore itu juga, tersangka dikeler ke Polsek Wuluhan untuk dimintai keterangannya. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan upal itu karena punya tanggungan hutang setelah mengambil kredit sepeda motor. 
         Menurut informasi yang diterima, tersangka mendapatkan upal itu dari salah satu temannya di Tanggul yang kini menjadi buron aparat Kepolisian Sektor Wuluhan. Perolehan upal itu dengan cara membelinya seharga Rp 1 juta mendapat upal senilai Rp 2 juta. 
         Tersangka mengaku baru-baru ini mengedarkan upal itu setelah terdesak tanggungan hutang. Sebelum diringkus, tersangka sempat mengedarkan upal tersebut di Kecamatan Ajung dengan modus membeli barang. 
         Kemudian bergerak ke warung-warung untuk mengedarkan upal itu. Ternyata, pekerjaan barunya itu harus berakhir setelah menawarkan upal tersebut ke salah satu temannya yang akhirnya diringkus polisi. 
         Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Wuluhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa uang palsu tersebut. Namun, polisi yang sudah mengatur penangkapan dengan rapi itu membuat tersangka tidak berhasil lolos dari jeratan hukum. 
         Sementara warga menduga bahwa penyebaran upal tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilu legislatif untuk memberikan dukungan salah satu caleg memakai upal.         Beruntung, pelakunya berhasil diringkus polisi sebelum upal itu menyebar di masyarakat. 
         Kapolsek Wuluhan, AKP Nur Mahfut saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Kini, tersangka sudah diamankan di polsek Wuluhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tabroni)

Tidak ada komentar: