Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria muda berusia 29 tahun bernama Herman, dia adalah kakak sulung Bunga (19) korban pencabulan dukun palsu asal Dusun Mangli, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu yang kini sudah diamankan aparat Polsek Glenmore.
Kepada Memo, lelaki yang tinggal di Glenmore itu meminta agar pelaku pencabulan yang telah merusak masa depan adik perempuannya diberikan hukuman yang setimpal. “Kami minta kepada aparat untuk memberikan hukuman setinggi-tingginya kepada pelaku, supaya dia kapol dan tidak berani mengulang perbuatan bejatnya itu,” sergah pria yang bekerja di Perkebunan Glenmore tersebut dengan berang.
Diakui, dirinya benar-benar terpukul sewaktu ditelepon oleh tetangga bahwa ada musibah menimpa keluarga. “Lalu saya datang dan menanyai adik yang hanya menggangguk-nganggukkan kepala saja,” ujarnya sedih ditemui dirumahnya kemarin.
Sementara baik korban Bunga maupun Ibunya yang bernama Rukiyah tidak bisa ditemui. Dikatakan oleh salah 1 kerabat dekatnya, bahwa keduanya masih shock dan terpukul dengan kejadian kemarin malam. “Mohon maaf mas, ibu dan adik kami masih belum siap untuk ditemui,” ujarnya sembari menunjuk disebuah kamar yang nampak ibu dan anak tersebut sedang berbaring ditempat tidur.
Kapolres Banyuwangi AKBP Drs. Rachmat Mulyana melalui Kapolsek Glenmore AKP Supriyadi, SH berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai prosedur. “Pelaku kita jerat dengan pasal 293 KUHP Tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya. (gt1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar