Teks Foto : Tersangka Mat Sholekan (gt1)
File Foto : gt1 tersangka
Istri Jadi TKW, Goyang Siswi SMP
Banyuwangi, Memo
Pria yang difoto dalam kondisi nyengir dengan mata melotot ke atas ini bernama Mat Sholekan (28), warga Dusun Krajan RT 06 RW IV Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
Dia terpaksa diseret aparat Reskrim Polsek Tegalsari ke dalam sel mapolsek karena ketahuan menyetubuhi seorang gadis, sebuat saja Bunga (15). Bunga merupakan pelajar sebuah SMP di Tegalsari yang tinggal di Dusun Kaligesing RT 01 RW II Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari.
“Untuk menghindari amuk masa, setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku langsung kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Tegalsari AKP Drs. Setyo Widodo.
Pengakuan pelaku yang sudah punya istri dan seorang anak laki-laki berusia 4 tahun itu, dia nekat melakukan persetubuhan dengan Bunga karena tidak kuat menahan hawa nafsu setelah ditinggal istrinya bekerja di Taiwan selama 2 tahun terakhir.
“Tapi kami saling suka kok pak, saya tidak melakukan pemaksaan, karena kami ini pacaran,” ujarnya kepada penyidik yang memeriksanya.
Ketika ditanya berapa kali melakukan hubungan dengan Bunga, pelaku menjawab terang-terangan, bahwa dirinya hanya butuh waktu 5 menit saja waktu melakukan pertamakali. “Kalau yang kedua saya garap di Hotel Baru Indah (BI) sampai satu jam lamanya,” ucapnya.
Keterangan kakak ipar korban, Adi Murdiawan (30), ikhwal terbongkarnya hubungan tersebut berkat kiriman sms dari istri pelaku kepadanya. Dari sms itulah Adi kemudian tahu bahwa adik iparnya sudah beberapa kali digauli Mat Sholekan.
“Kemudian saya tanyakan kepada Mat Sholekan, ternyata memang Bunga disetubuhi di bangunan rumahnya dan yang kedua disetubuhi di Hotel BI Jajag, Gambiran,” terang Adi yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dengan berang lantas melaporkan kasus tersebut ke mapolsek Tegalsari.
AKP Setyo Widodo yang mendapat laporan warga segera menurunkan anggotanya dan tanpa kesulitan berhasil membekuk pelaku di kediamannya.
“Karena yang disetubuhi anak dibawah umur, maka pelaku kita jerat dengan pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (gt1)
File Foto : gt1 tersangka
Istri Jadi TKW, Goyang Siswi SMP
Banyuwangi, Memo
Pria yang difoto dalam kondisi nyengir dengan mata melotot ke atas ini bernama Mat Sholekan (28), warga Dusun Krajan RT 06 RW IV Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
Dia terpaksa diseret aparat Reskrim Polsek Tegalsari ke dalam sel mapolsek karena ketahuan menyetubuhi seorang gadis, sebuat saja Bunga (15). Bunga merupakan pelajar sebuah SMP di Tegalsari yang tinggal di Dusun Kaligesing RT 01 RW II Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari.
“Untuk menghindari amuk masa, setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku langsung kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Tegalsari AKP Drs. Setyo Widodo.
Pengakuan pelaku yang sudah punya istri dan seorang anak laki-laki berusia 4 tahun itu, dia nekat melakukan persetubuhan dengan Bunga karena tidak kuat menahan hawa nafsu setelah ditinggal istrinya bekerja di Taiwan selama 2 tahun terakhir.
“Tapi kami saling suka kok pak, saya tidak melakukan pemaksaan, karena kami ini pacaran,” ujarnya kepada penyidik yang memeriksanya.
Ketika ditanya berapa kali melakukan hubungan dengan Bunga, pelaku menjawab terang-terangan, bahwa dirinya hanya butuh waktu 5 menit saja waktu melakukan pertamakali. “Kalau yang kedua saya garap di Hotel Baru Indah (BI) sampai satu jam lamanya,” ucapnya.
Keterangan kakak ipar korban, Adi Murdiawan (30), ikhwal terbongkarnya hubungan tersebut berkat kiriman sms dari istri pelaku kepadanya. Dari sms itulah Adi kemudian tahu bahwa adik iparnya sudah beberapa kali digauli Mat Sholekan.
“Kemudian saya tanyakan kepada Mat Sholekan, ternyata memang Bunga disetubuhi di bangunan rumahnya dan yang kedua disetubuhi di Hotel BI Jajag, Gambiran,” terang Adi yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dengan berang lantas melaporkan kasus tersebut ke mapolsek Tegalsari.
AKP Setyo Widodo yang mendapat laporan warga segera menurunkan anggotanya dan tanpa kesulitan berhasil membekuk pelaku di kediamannya.
“Karena yang disetubuhi anak dibawah umur, maka pelaku kita jerat dengan pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (gt1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar