Kejari Warning Pihak Sekolah
Merebaknya Praktek Pungli
Bondowoso,Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menindaklanjuti imbauan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Efendi, untuk mengawasi segala bentuk pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah di Bondowoso khususnya siswa baru. Komitmen mengawasi pungli di sekolah itu disampaikan Didik Agus Suroto, SH,Kasi Intelejen Kejari Bondowoso menindaklanjuti Jampidsus.
Justru, kata Didik, sebelum Jampidsus memerintahkan Kejati dan Kejari tentang hal itu, Kejari Bondowoso telah melakukan. Tapi, karena ini operasi intelejen yang sifatnya tertutup, tidak mungkin dibuka untuk publik.
”Masalah siswa baru masuk sekolah ini kan juga pelayanan publik. Tapi, karena yang diawasi dunia pendidikan, Kejari Bondowoso sangat hati-hati dalam mengawasi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Didik, Kejari juga sangat berhati-hati dalam menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan sekolah.”Kalau ada laporan, kita tentunya melihat subyektif tidaknya. Sampai sekarang, kejari belum menerima laporan tentang masalah pungli ini,” ujarnya.
Kendati belum ada laporan pungli di sekolah dari masyarakat, Kejari mewanti-wanti pada Dinas Pendidikan Nasional (Dipenas) Kabupaten Bondowoso agar mewaspadai pungutan liar di awal masuk sekolah. Tujuannya, untuk menekan keluhan siswa dan wali murid yang merasa diberatkan dengan pungli diluar ketentuan sekolah. “Kalau pungutan itu sesuai ketentuan sekolah tidak masalah. Yang masalah adalah jika pungutan itu keluar dari ketentuan, ini tidak boleh terjadi,” tegas Didik.
Secara terpisah, Kepala Dipenas Dra. Hj. Endang Hardiyanti mengatakan, memasuki hari ketiga masuk sekolah kemarin, pihaknya belum menemukan pungutan liar selama proses daftar ulang siswa baru di SD, SMP, dan SMA/SMK negeri.”Bila ada pungutan diluar ketentuan yang memberatkan siswa dan orangtua siswa, segera laporkan kepada kami,” pintanya.
Apalagi, tambah Endang, jauh sebelum proses pendaftaran Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) berlangsung, Dipenas sudah menyampaikan larangan melakukan pungutan liar. Apalagi dengan embel-embel program sekolah, namun menguntungkan salah satu pihak.”Kalau ada biaya tambahan, harus disetujui komite sekolah dan wali siswa, dan juga mendapat rekomendasi dari Dipenas,” jelasnya.(st5)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar