Mabuk, Nyolong Uang Juragan
Banyuwangi, Memo
Kalau tidak biasa menenggak miras, jangan coba-coba mengkonsumsinya. Meskipun dipaksa oleh kawan sepermainan atau satu pekerjaan. Jika tidak, maka miras itu akan membuat mabuk dan mempengaruhi peminumnya untuk berbuat jahat.
Kejadian itu sudah dialami Misnanto (32). Nelayan asal dusun Krajan desa Kedungrejo kecamatan Muncar tersebut mabuk berat. Karena, Misnanto menuruti permintaan rekan-rekannya, sewaktu dipaksa pesta miras. Padahal, aksi itu belum pernah dilakukan tersangka sebelumnya.
Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke dalam rumah Sugeng (48), juragan slereg tempatnya bekerja. Katanya, pelaku hendak menemui korban, yang masih ada hubungan kerabat dengannya. Alasannya, tersangka hendak cash bon alias hutang uang.
Dasar lagi mabuk, tersangka pun nyelonong masuk tanpa permisi. Sebab, pintu rumah korban dalam kondisi tak terkunci. Melihat tuan rumah sedang pergi, pelaku pun pasang aksi.
Rupanya, bukan makanan yang dicari. Misnanto malah mengembat uang 200 ribu rupiah yang tergeletak di meja kamar pribadi korban. Setelah itu, pelaku ngeloyor pergi meninggalkan rumah sang majikan.
Rupanya, sewaktu pelaku pergi meninggalkan rumah korban, ada salah seorang warga yang melihat. Tapi, warga itu tidak curiga dengan aksi pelaku. Sebab, tersangka biasa keluar masuk rumah korban.
Aksi itu baru terbongkar setelah korban ribut-ribut kehilangan uang. Lalu, saksi mata itu mengatakan jika orang yang terkahir kali masuk ke dalam rumah adalah tersangka. Karena itu, Sugeng langsung mengadu kepada petugas polsek Muncar.
Dengan mudah, Misnanto dibekuk polisi. Karena, usai mencuri, pelaku tidak kabur melarikan diri. Tersangka tetap bekerja sebagai nelayan sebagai mana biasanya.
Mengapa Misnanto nekad mencuri uang milik majikan sendiri. Kepada Memo, tersangka mengaku melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk. Ia tidak sadar telah mencuri uang milik sang majikan.”Begitulah mas, kalau orang sedang mabuk. Semua perbuatan kita dibawah kendali,”kilahnya.
Kini, Misnanto mendekam dalam penjara. Padahal, ia memiliki putri semata wayang yang masih berusia 4,5 tahun. Sedangkan istrinya, merantau di Kalimantan, sejak 5 tahun silam. Hingga kini, istri tersangka tidak kunjung pulang. Sehingga, anak korban harus dirawat orang tua kandung tersangka.
Tapi, hal itu tidak menyurutkan tuduhan petugas yang diarahkan kepada tersangka. Atas kejahatan yang dilakukannya, Misnanto positif ditetapkan sebagai tersangka.”Pelaku pencurian itu dilakukan Misnanto seorang diri. Penyebabnya adalah pengaruh miras,”tegas AKP. I Ketut Redana, Kapolsek Muncar.(bw1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar