Mau Dilunasi Keburu Disita
* Pemilik Motor Kreditan Gigit Jari
Banyuwangi, Memo
Maksud hati hendak melunasi cicilan sepeda motor. Tapi, malah disita petugas perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor. Nasib itu dialami Katimin (48), warga dusun Sumber Groto desa Rejoagung kecamatan Srono. Sepeda motor Honda Supra Fit hasil kredit berjangka waktu 3 tahun dari sebuah dealer mendadak lepas dari tangannya.
Lima orang pria berbadan tegap yang mengaku sebagai juru sita dari sebuah leashing mendatangi kediamannya. Alasannya, mereka telah diberi mandat oleh perusahaan tempat mereka bekerja, untuk menarik sepeda motor.
Penjelasan itu membuat Katimin kaget. Didampingi Misrati (45), istrinya, Katimin mengungkapkan bahwa angsuran sepeda motor itu tertib ia bayarkan. Malahan, pelunasan kredit itu seperti tidak ada kendala.”Tiap bulan, kami membayar cicilan, 380.000 tepat waktu. Petugasnya sendiri yang datang kemari,”ujar Katimin.
Tujuh bulan terakhir, petugas leashing tidak kunjung datang. Padahal, kata Misrati, ia sudah berulang kali menghubungi petugas untuk mengambil uang angsuran tanggungannya. Tapi, petugas itu selalu janji tanpa ada realisasi.”Petugas itu sendiri yang bilang. Kalau uangnya sudah ada, ibu tidak perlu datang ke kantor. Silahkan menghubungi nomer hp saya, nanti kami ambil,”ujar Misrati.
Wajar saja, Katimin maupun Misrati kaget saat kelima orang juru sita mendatangi kediamannya. Mereka tidak menyangka jika kesalahan itu justru dilimpahkan kepada keduanya. Anehnya, saat sepeda motor yang disita itu hendak dilunasi, sang petugas mengharuskan Katimin membayar 8,5 juta rupiah.
“Kalau dihitung, angsuran yang harus kami bayar untuk melunasi cicilan itu kurang 3,6 juta rupiah saja. Tapi, petugas itu bilang, kami harus menyediakan uang 8,5 juta. Katanya, uang yang 4,9 juta rupiah sebagai denda dan ganti upah kelima petugas juru sita,”beber Katimin.
Tentu saja, ayah kandung Vini Amalia, penyiar radio Sritanjung FM itu berang. Sebab, nominal uang yang diungkapkan oleh petugas leashing tersebut jauh dari jumlah normal.”Masak dendanya, 3,6 juta rupiah. Itukan seratus persen. Selain itu, kami harus mengganti upah petugas juru tagih. Aturan dari mana itu,”ungkap Katimin kesal.
Sebenarnya, saat itu, Katimin sudah menyiapkan uang 5 juta rupiah untuk melunasi angsuran sepada motornya. Uang itu sudah dihitung dengan biaya denda keterlambatan pembayaran. Sialnya, petugas leashing justru mencari celah agar sepeda motor itu tidak jadi diambil.”Bapak sudah menyiapkan uang. Tapi petugas itu ngotot bahwa kami harus bayar upah juru tagih. Jelas kami tidak maulah. Karena itu tidak masuk akal,” ujar penyiar khas lagu-lagu jawa tersebut.
Hingga kini, sepeda motor milik Katimin masih ada di tangan leasing. Sementara Katimin sendiri masih bingung, kepada siapa harus meminta bantuan.(bw1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar