Senin, 28 Juli 2008

Ngamuk, Berondong Pemuda Dengan Senapan Angin

Ngamuk, Berondong Pemuda Dengan Senapan Angin
* Dua Korban Tersungkur
Banyuwangi, Memo

Betul kata orang, kesabaran itu ada batasnya. Mungkin inilah yang dirasakan oleh SB, (55) warga Jalan Durian no.11 B Perumahan kalipuro Asri kecamatan Kalipuro. Pria ini nekat menembaki sekelompok anak muda yang tengah bergadang di sekitar gerbang perumahan tersebut Sabtu malam (26/7). Akibatnya dua diantara sekelompok anak muda itu terkena peluru senapan angin milik SB.

Korbannya adalah Ellyata (14) dan Riski (18) keduanya juga tinggal di perumahan yang sama. Ellyata mengalami luka pada dahi kanan sedang Riski mengalami luka pada bagian perut. Kedua pemuda yang masih berstatus pelajar ini akhirnya melaporkan SB ke Mapolsek Kalipuro. "Korban langsung lapor malam itu juga," kata Kapolsek Kalipuro Iptu Sudarsono.

Malam itu juga petugas mengejar pelaku, denganbantuan anggota resmob Polres Banyuwangi, petugas dapat membekuk SB tanpa kendala yang berarti. Kepada polisi SB mengakui semua yang di laporkan oleh korban.

Kepada polisi SB mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena dirinya sudah habis kesabaran atas perbuatan iseng sekelompok anak muda yang sering mangkal di tempat itu. "Dia mengaku seringkali dilempari sesuatu oleh anak-muda tersebut," kata mantan KBO reskrim Polres Banyuwangi ini.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebelum kejadian itu, saat lewat di pintu masuk perumahan tersebut dirinya mengaku kembali di lempari sesuatu. Hal ini membuat SB kehilangan kesabaran. Diapun pulang dan mengambil senapan angin sebuah clurit dan sebuah cadar untuk menutupi mukanya. Kini barang-barang tersebut sudah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Yang menarik saat ditanya mengapa harus menggunakan cadar, Sb berkelit dengan alasan untuk menghindari gigitan nyamuk. Sedangkan alasannya membawa clurit untuk berjaga-jag barangkali para pemuda itu mengeroyoknya.

Sempat beredar kabar kalau SB nekat melakukan hal itu karena menderita kelainan jiwa. Namun menurut Kapolsek Sudarsono hal itu sama sekali tidak terlihat saat pihakny melakukan pemeriksaan pada tersangka. "Pada saat pemeriksaan tidak terlihat gejala itu, semuanya berjalan lancar dan Dia (tersangka) mengakuinya," beber Sudarsono.

Kini SB diancam dengan berbagai pasal yakni pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 atas senjata tajam yang di bawanya dan Pasal 351 KUHP perihal penganiayaan yang dilakukannya. (bw4)


Tidak ada komentar: