Nyoba Mencuri,Di permak Massa
Banyuwangi, Memo
Edi Misnadi (25), nelayan asal dusun Palurejo desa Tembokrejo Kecamatan Muncar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat polsek Purwoharjo. Penetapan status pria beranak satu yang hobi main bilyard itu, terkait kasus percobaan pencurian dikediaman Saidi, anggota panwaslu kecamatan Purwoharjo, siang kemarin.
Penegasan itu disampaikan AKP. Bakin, Kapolsek Purwoharjo, mewakili Kapolres Banyuwangi, AKBP. Rahmat Mulyana, siang kemarin. Dalam pemeriksaan aparat terungkap, bahwa Edi mendatangi toko milik korban didusun Sido Agung desa Karetan untuk mencuri.”Saat itu, pelaku berada didalam toko korban. Dia sedang memegang buah jagung, salah satu dagangan toko,”tegas Bakin.
Sewaktu pelaku datang, kondisi toko memang lagi sepi. Saidi, sang pemilik toko sedang sibuk di kantor panwas untuk persiapan Pilgub (pemilihan gubenur) 23 juli mendatang. Sementara, istrinya sedang sibuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Gerak-gerik mencurigakan pelaku tertangkap mata salah satu anak korban. Saat itu juga, anak Saidi langsung meneriaki tersangka dengan sebutan maling. Kontan saja, warga berdatangan, lalu menangkap dan menghajar pelaku beramai-ramai.
Akibatnya, Mata kiri pelaku lebam. Itu karena, Edi tak sanggup melawan kerumunan warga yang menghajar dirinya. Edi hanya menutupi mukanya dengan kedua lengan agar tidak mengalami luka lebih parah. Usai dihajar, tersangka diserahkan kepada petugas polsek Purwoharjo, yang berada tidak jauh dari lokasi.
Awalnya, pelaku mengelak dari tuduhan pencurian yang dialamatkan terhadap dirinya. Berulang kali Edi mengatakan bahwa ia tidak berencana untuk mencuri. Menurut pelaku, saat itu ia hendak membeli sebungkus rokok, setelah lelah muter-muter mencari lawan tanding bilyard.
“Sungguh pak! Saya itu tidak mencuri kok. Saya itu mau membeli rokok. Sambil menunggu sang pemilik toko, saya masuk dan memegang-megang jagung. Lha kok tiba-tiba diteriaki maling,”kilahnya.
Pernyataan inilah yang membuat pemeriksaan terhadap pelaku terhambat. Berulang kali ditanya, tersangka mengungkapkan alasan serupa. Tapi, informasi warga di TKP menyebutkan bahwa pelaku kepergok hendak mencuri. Sebelum berhasil membawa kabur barang jarahan, aksi pelaku kepergok massa.
Dasar inilah yang menguatkan alibi petugas bahwa Edi terbukti berencana melakukan percobaan pencurian. Karena itu, aparat tetap memproses hukum tindak pidana pelaku. Selanjutnya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.”Saat itu, dia memang hendak mencuri. Karena ada anak korban, tersangka pura-pura memegang buah jagung. Agar dikira hendak membeli,”tegas AKP. Bakin. (bw1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar