Pelajar SMP Digarap Puluhan Kali
Sejak kelas 1 sampai kelas 2
Banyuwangi, Memo
Kenalkan, nama pria dalam foto yang memakai kaos singlet ini adalah M. Kholis (31), warga Dusun Simbar II RT 02 RW II Desa Tampo Kecamatan Cluring.
Oleh polisi dia dijuluki lelaki bejat moral. Pasalnya lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh (manol) di kawasan pantai Muncar yang sudah punya 2 anak kecil dari istrinya masih ' crongoan ' melahap anak tetangga depan rumahnya, sebut saja Bunga (14). Akibatnya, bocah yang masih duduk dibangku kelas 2 sebuah SMP swasta di Cluring tersebut kini berbadan dua.
Tentu saja, kedua orang tua korban yang baru-baru ini mengetahui putri bungsunya sering disetubuhi pelaku langsung muntab. “Saya benar-benar tidak menyangka. Padahal dia itu (tersangka, red) teman kerja saya sebgai buruh manol ikan di pantai Muncar Pak. Saya minta dia diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” sergah Wrs (43) orang tua Bunga.
Saat diciduk di rumahnya, tersangka sedang menutupi batu merah hasil buatannya setelah manol ikan dipantai Muncar sedang sepi. “Saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan saya. Karena semua saya lakukan atas dasar suka sama suka Pak. Bunga itu tidak menolak kok sewaktu saya ajak 'begituan'. Dan itu kami lakukan di dalam kamarnya,” ucapnya tanpa bisa mengingat berapakali telah menyetubuhi, larena saking seringnya. Namun ia ingat melakukannya sejak bulan Januari lalu, saat Bunga masih duduk dikelas 1 SMP.
Pengakuan pelaku, saat menyetubuhi korban kali pertama pada bulan Januari 2008 lalu, hanya butuh waktu 5 menit saja. “Selanjutnya kalau saya lagi butuh 'bermain' sekitar jam 8-9 malam saya langsung masuk ke rumahnya dengan cara meloncat lewat jendela. Dan selama ini saya aman-aman saja karena rumah Bunga tepat di depan rumah saya,” terangnya sambil mengatakan bahwa dirinya sering memberi uang kepada Bunga. Bahkan juga membelikan baju.
“Orang tuanya tahu kalau saya sering memberi uang dan membelikan baju. Karena bapaknya adalah anak buah saya kalau kerja manol di Muncar ,” tukasnya lagi.
Korban yang kemarin dimintai keterangan dan didampingi Pak De-nya, nampak menangis bercucuran air mata. “Mohon maaf mas, keponakan saya benar-benar shock saat ini. Sepertinya selama ini dia tidak sadar diperlakukan seperti wanita dewasa oleh Kholis. Benar-benar biadab kelakuannya!” ujarnya sembari mengumpat kelakuan pelaku.
Kapolsek Cluring AKP Subardi mengatakan, masa depan korban menjadi hancur akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhinya sampai puluhan kali. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Kota Banyuwangi itu. (gt1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar