Senin, 21 Juli 2008

Siswa SMP Setubuhi Siswi SMP

Siswa SMP Setubuhi Siswi SMP
* ‘Diculik’ saat Mengunjungi Perkemahan
Banyuwangi, Memo
Remaja yang ada dalam foto ini inisialnya AS (15) masih ikut orang tuanya tinggal di Dusun Kaligesing RT 05 RW II Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari.
Bocah yang masih duduk di bangku sebuah SMP Negeri di Kecamatan Tegalsari tersebut terpaksa diseret ke dalam kerangkeng polsek Tegalsari dengan dugaan menyetubuhi Bunga (nama samaran) warga Dusun Sumberagung RT 03 RW IV Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari yang juga berusia 15 tahun dan masih duduk di SMP Negeri di kecamatan yang sama.
Menurut polisi yang memeriksanya, saat ada perkemahan di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari pada minggu kemarin, korban melihat bersama tetangganya yang bernama Matusiman. Lalu sekitar pukul 22.00 WIB korban diajak ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan tetangganya tersebut.
Pengakuan Bunga, sesampainya di rumah pelaku dirinya diajak masuk ke dalam kamar dan diajak melakukan percintaan setelah sebelumnya dirayu agar mau menuruti keinginan tersebut. Akhirnya jebollah pertahanan bocah perempuan bau kencur tersebut terbuai janji-janji pelaku.
“Setelah diajak begituan, malam itu saya tidur di rumah dia (AS, Red), lalu esok harinya saya diantar ke perkemahan lagi sekitar pukul 8 pagi,” ungkap Bunga kepada penyidik yang memeriksanya.
Aksi persetubuhan tersebut bisa diketahui berkat keterangan saksi Matusiman yang menyampaikan kepada orang tua korban. “Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tegalsari,” ujar Kapolsek Tegalsari AKP Drs. Setiyo Widodo di kantornya kemarin.
Menurut perwira asal Benculuk, Cluring itu, diduga melakukan tindak pidana melalui tipu daya dan serangkaian perkataan bohong untuk mengajak anak di bawah umur untuk disetubuhi, maka pelaku yang juga masih di bawah umur dijerat dengan pasal 81 (2) dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya antara 3 sampai 15 tahun,” tegas Setiyo Widodo. (gt1)


Tidak ada komentar: