Senin, 15 September 2008

Ambil Jeruk Curian, Ditangkap Polisi

Ambil Jeruk Curian, Ditangkap Polisi

Banyuwangi, Memo
Maksud hati hendak mengambil buah jeruk. Tapi Sumardi (50), warga Dusun Pondok Asem Desa Kedung Asri justru ditangkap aparat polsek Tegal Dlimo. Pria berkepala (maaf) botak itupun harus menerima kenyataan pahit sebagai tahanan aparat.
Dalam kasus ini, Sumardi memang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat menduga Sumardi sebagai pelaku pencurian buah jeruk di kebun milik Sadi (59), warga Dusun Pandanrejo Desa Kendalrejo. Sebab 60 kg buah jeruk pecel ditemukan petugas ada ditangan tersangka.
Kok bisa terungkap? Usai membobol kebun jeruk korban di Dusun Erpa Desa Kendalrejo, pelaku membawa barang curiannya menuju Desa Tegal Dlimo. Oleh pelaku, jeruk curian itu tidak langsung dibawa pulang. ”Barang itu ditaruh di bawah bok. Kebetulan ada petugas kita yang sedang melintas disana,”ungkap Kapolsek Tegal Dlimo, AKP. Jaenur Kholik.
Aparat itu pun langsung mencari tahu siapa pemilik buah jeruk tersebut. Apalagi warga sekitar lokasi tidak ada yang mengaku memiliki barang itu. ”Ada seorang warga yang bilang kalau jeruk itu milik tersangka. Disana (bok), buah itu hanya dititipkan. Itupun tanpa memberitahu sang pemilik rumah,”terang Jaenur.
Informasi itu mengilhami aparat untuk memintai keterangan tersangka. Kebetulan, Sumardi yang telah lama ditunggu tiba. Sehingga petugas tidak perlu lagi mendatangi kediaman pelaku di Kedung Asri.
Kepada aparat Sumardi mengakui bahwa buah itu diambil dari kebun milik korban. Aksi pencurian itu ia lakukan pukul 22.00 saat warga telah beranjak tidur. ”Rencananya, pagi itu saya akan menjual buah tersebut kepada seorang pengepul. Ternyata ada petugas yang curiga,”kilahnya.
Kini Sumardi harus merenda hari-harinya dari balik jeruji besi. Sementara ini, tersangka harus mengubur dalam-dalam harapannya untuk buka puasa bersama keluarganya. Sebab aparat mengganjar pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara. (bw1)


Tidak ada komentar: