Cari Kayu Bakar, Bapak Anak Disel
Jember, Memo
Penghasilan sehari-sehari sebagai petani tak banyak membantu memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk masak menjelang buka puasa saja harus pergi ke hutan lebih dulu mencari kayu bakar. Pasalnya, keluarga ini tergolong miskin dan mengaku tak punya uang untuk membeli minyak tanah, apalagi untuk membeli kompor gas.
Pekerjaan yang dilakukan secara rutin setiap hari itu ternyata harus berakhir di sel tahanan setelah seorang bapak beserta anaknya bernama Samsullah alias Pak Di (50) dan Samsudi (28) warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, diketahui petugas perhutani setempat saat membelah kayu.
Perbuatannya yang tanpa ijin petugas setempat itu akhirnya mengantarkan seorang bapak beserta anaknya itu harus menjalani hari-harinya di sel Polsek Tempurejo. Sedangkan keduan tersangka tertangkap basah saat membelah kayu yang sudah roboh, tepatnya di kawasan hutan rimba petak 1 A, Dusun Curahrejo, Desa Curahtakir, Kecmatan Tempurejo, Sabtu (13/9) sekitar pukul 09.00.
Menurut informasi yang diterima, kedua tersangka biasa mencari kayu hanya untuk dibuat kayu bakar. Pekerjaan itu rutin dilakukannya karena tersangka tergolong orang miskin yang tak mampu membeli minyak tanah, apalagi kompor gas.
Namun, karena perbuatannya itu dilakukan tanpa ijin petugas setempat, akhirnya diringkus petugas perhutani sebagai pelaku illegal loging. Meski kayu yang diambilnya itu sudah roboh dan dianggap tak dibutuhkan lagi. Sedangkan kayu yang dibelah sebanyak satu batang kayu jenis Putren.
Setelah diintrogasi petugas perhutani, tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Sesaat kemudian, kedua tersangka itu diserahkan ke Polsek Tempurojo untuk diproses hukum. Hasil pemeriksaan petugas, akhirnya menetapkan bapak beserta anaknya itu sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana illegal loging.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini kedua tersangka itu harus menjalani kehidupan barunya di sel Polsek Tempurejo untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukit (BB) berupa satu batang kayu jenis Putren dan beberapa alat pemotong.
Kanit Reskrim, Aitu Misni mendampingi Kapolsek Tempurejo, AKP Gatot Supriadi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana illegal loging. Kini, keduan tersangka telah diamankan di sel Polsek Tempurejo untuk menjalani proses hukum lebih lenjut. (st8)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar