Curi Besi Tower PLN, Disel
Jember, Memo
Mobil patroli investaris Polsek Mayang, dalam kondisi mesin hidup di halaman mapolsek setempat. Tak lama kemudian, seorang laki laki keluar dari kantor mapolsek dalam kondisi diborgol tangannya didampingi seorang petugas. Berdasarkan keterangan petugas, laki laki dikaruniai anak satu ini merupakan tersangka kasus dugaan pencurian besi tower PT PLN Cabang Jember.
Dia hendak dikirim ke Lapas Jember. Karena, instruksi dari institusi polisi yang ada diatasnya, memerintahkan semua polsek tidak diperkenankan tahanannya berada disel tahanan polsek lebih tiga hari. “Akan saya kirim ke Lapas, karena kami tidak boleh lama lama menahan tersangka berada disini (polsek),” ujar Aiptu H Supardi, Kanitreskrim saat mendampingi Iptu Rachmat Kurniawan, Kapolsek Mayang.
Diungkapkan H Supardi, tersangka bernama Misnari (26) warga Dusun Sumberjeding, Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian besi tower diareal persawahan Dusun Plalangan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka sudah kedua kalinya. Namun aksi yang kedua kalinya, berhasil diendus polisi. Yang pertama, beraksi pada awal Mei 2008. Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur besi tower PT PLN sebanyak 5 lonjor dengan panjang satu meter.
Sdangkan, aksi kedua kalinya, tersangka berhasil mengembat empat lonjor.”Yang kedua kalinya itu mulai terkuak. Ada informasi dari masyarakat, ada warga yang berpapasan dengan tersangka pada kondisi malam hari membawa gergaji besi, ”tandas Ha Supardi.
Berawal dari info tersebut polisi melakukan lidik disekitar tempat tinggal tersangka. Dari lidik itu didapatkan info, jika ada sebuah gergaji dan besi tower ditemukan dirumah tersangka. Atas penemuan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke polsek.
“Dia (tersangka), kami periksa dengan seksama. Dari pemeriksaan itu, tersangka akhirnya bersedia buka mulut jika gergaji yang berada dirumahnya dipakai untuk alat memotong besi tower milik PT PLN,” ungkapnya.
Dari pengakuan itu, lanjut dia, kami lakukan kroscek dilokasi, apakah besi yang ada di tersangka sama dengan yang ada dilokasi. Setelah kami lakukan kroscek dilokasi, ternyata potongan yang ada di tersangka dan lokasi sama. Akhirnya, dia resmi kami tetapkan sebagai tersangka, ”terangnya.
Yang jelas, tambah H Supardi, keterangan yang dikorek dari tersangka, aksi yang dilakukan tersangka karena ekonomi. Apakah tersangka mengerti dan faham bahwa perbuatannya itu akan merugikan banyak orang, ternyata tersangka tidak tahu.”Alasan tersangka, aksinya mencuri itu karena ekonomi, tak ada sangkut pautnya dengan sabotase, ”paparnya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363. Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun.”Kalau bicara dampak jika ambruk, ya memang milyaran. Tapi tersangka terpaksa mencuri karena perut, ”imbuhnya. (st1)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar