Kamis, 18 September 2008

Curi Kayu, Disel

Jember, Memo
 Siang itu, kantor Polsek Ledokombo tampak sepi. Kapolsek tidak ada di tempat karena sedang mempersiapkan diri acara buka bersama di Polres Jember. Demikian juga kanitreskrim, baru saja meninggalkan kantor. ”Waduh sampean kok terlambat mas, kalau datangnya agak tadi bisa ketemu, ”ujar salah satu anggota kemarin.
“Mungkin ada yang bisa saya bantu, ”ujar petugas itu. Saat itu juga, Memo mengutarakan keinginannya untuk mengekpos illegal logging. Selang beberapa saat, Memo ditunjukan barang bukti illegal logging yang telah diamankan petugas.
Barang bukti kayu jenis garu itu diamankan dari lokasi hutan perhutani RPH Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Jumlah kayu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 27 batang dengan ukuran panjang 2 meteran dalam bentuk balok. Sebagai tersangkanya adalah Muhammad Niyo (39) warga Dusun Karanganyar, Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo.
Niyo ditangkap petugas saat berada dilokasi illegal logging. Saat itu, Niyo tidak sendirian dalam aksinya mencuri kayu milih perhutani tersebut. Saat beraksi Niyo bersama dua temannya yang lain. Namun saat penggrebegkan berlangsung, dua temannya berhasil kabur meninggalkan lokasi.
Kaburnya dua teman Niyo, tak banyak membuat susah petugas. Karena, dari hasil pemeriksaan Niyo terungkap bahwa dua nama teman Niyo identitasnya berhasil dikantongi petugas. ”Saya kira identitas yang berhasil kabur tidak perlu dipublikasikan. Kami akan terus memburu mereka, ”kata AKP Bambang PS, Kapolsek Ledokombo kemarin.
 Penggrebegkan itu kata dia, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat adanya aksi pencurian kayu. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyilidikan dilokasi.”Dari hasil lidik itu diketahui jika mereka sedang beraksi. Kami bersama petugas perhutani langsung berkoordinasi untuk penggrebegkan, ”ujarnya.
Sejak awal skenario penggrebegkan telah disetel dengan matang. Namun dalam prakteknya ternyata penggrebegkan tak berjalan mulus.”Saya juga tidak menyangka jika mereka masih bisa lolos. Padahal, semua celah sudah kami lakukan antisipasi, ”tuturnya.
Pengakuan tersangka kepada petugas, kayu kayu itu rencananya dimanfaatkan untuk membangun rumahnya. Tapi, alasan tersangka tak membuat goyah tekat kepolisian dan pihak perhutani untuk melibas aksi illegal logging. 
”Yang pasti dampak dari illegal logging itu sangat membahayakan lingkungan. Salah satunya ini yang mendasari kami untuk terus meminimalisir aksi illegal logging. Saya kira sudah banyak contohnya yang ditimbulkan dari illegal logging,”ulasnya.
Dari tangan tersangka lanjut dia, selain mengamankan barang bukti kayu jenis garu sebanyak 21 batang. Polisi juga mengamankan gergaji jenis bajul yang dimanfaatkan tersangka saat beraksi. ”Tersangka kami jerat dengan UU Nomer 41/1999. UU ini lebih berat sanksinya dengan acaman hukuman lima tahun penjara, ”imbuhnya. (st1)

Tidak ada komentar: