Kamis, 11 September 2008

Demi Sapi, Babati Lahan Jagung *Petani Meringkuk di Sel



Demi Sapi, Babati Lahan Jagung
*Petani Meringkuk di Sel
Jember, Memo
Saat diambil gambarnya, laki-laki berkumis ini sempat melirik wartawan dan terlihat pasrah seraya mengucapkan kata, “Ada wartawan, bisa jadi terkenal nih,” lalu menghilang di balik jeruji besi tahanan. Wartawan ini tak sempat ngobrol banyak untuk berbagi cerita. Untuk menjaga keamanan, dia lalu dimasukkan kembali ke dalam sel Polsek Gumukmas yang kini manjadi rumah barunya itu.
Laki-laki berkumis yang baru saja diambil gambarnya itu diketahui bernama Asmad alias P. Nurul (40) warga Dusun Krajan/Bengel, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.
Menurut informasi yang diterima, perbuatan yang dilakukan tersangka hingga berurusan dengan aparat kepolisian tergolong berani dan nekat. Pasalnya, dia melakukan pencurian pohon jagung disiang bolong, tapatnya di lokasi persawahan Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, milik warga bernama Susiyanto (30) yang kini tinggal di Dusun Krajan Ngapean, Desa Manampu, Kecamatan Gumukmas, Senin (8/9) sekitar pukul 10.00.
Aksi tersangka itu berjalan mulus dan membawa ratusan pohon jagung dengan mengendarai sepeda motor tanpa ada orang yang mencegahnya. Tersangka melakukan pencurian dengan cara membabat pohon jagung memakai celurit lalu ditumpuk dan diangkut. Kemudian ratusan pohon jagung itu ditaruk di rumahnya untuk pakan sapi miliknya dan sebagian yang lain hendak dijual.
Sedangkan korban baru mengetahui pohon jagung miliknya dicuri orang setelah mendapat laporan dari salah satu warga di sore harinya. Korban lalu mengecek ke lokasi atas laporan warga itu. Ternyata benar, ratusan pohon jagung yang ditanam di sawahnya itu telah habis dibabat orang.
Melihat jagung miliknya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gumukmas. Setelah menerima laporan, petugas segera mengecek ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi.
Berapa jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 malam harinya, tersangka barhasil diringkus petugas di rumahnya saat tidur nyenyak beserta keluarga dan anaknya. Dari tangang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa ratusan pohon jagung dan satu buah celurit yang dijadikan alat untuk membabat.
Kini, hari-hari tersangka harus dihabiskan dalam sel Polsek Gumukmas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim, Aiptu M. Ulfi, SH mendampingi Kapolsek Gumukmas, AKP I Nyoman Ngurah Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pohon jagung kurang lebih 200 pohon dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 ribu.
Kini, pihaknya telah mengamankan tersangka di Polsek Gumukmas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (st8)


Tidak ada komentar: