Ditembak, Maling Motor Menggelepar
Bondowoso, Memo
Tembakan polisi terhadap seorang tersangka yang diduga sebagai tersangka maling sepeda motor tepat mengenai kaki tersangka yang diketahui bernama Mat Jo alias Pak Purwati (40) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen. Begitu mendapatkan tembakan, tersangka langsung dingklang dan darah mengucur dari kakinya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit Dr, Koesnadi Bondowoso untuk mendapatkan perawatan dan agar darah yang keluar tidak banyak.
Kapolres Bondowoso, AKBP AI Afriandi, SH, SIk dikonfirmasi Memo melalui Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu, SH mengatakan tersangka berhasil melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor China (Mocin) merk Dorkas yang mesinnya sudah diganti mesin sepeda motor merk lain.
Tersangka berhasil melakukan pencurian tersebut di Jl. Kis Mangunsarkoro, Kecamatan Kota di dekat toko busana, Selasa (17/9) sekitar pukul 19.00 pada saat umat muslim melaksanakan sholat taraweh. Tersangka merusak kunci stir sepeda motor korban bernama Eko Pratiwi warga Dusun Kampung Templek, Kecamatan Kota.
Saat itu, korban sedang berbelanja di dalam toko busana. Beberapa saat setelah korban masuk kedalam toko tersebut, tersangka dating dan langsung merusak kunci stir sepeda motor korban. Namun pada saat itu terdapat seorang yang kenal dengan korban dan mengetahui bahwa sepeda tersebut adalah milik korban namun dibawa oleh orang lain.
Saksi kunci ini kemudian meneriakinya dengan sebutan 'maling' dan hal itu membuat sejumlah warga berdatangan. Untungnya, saat kejadian ada petugas dating untuk melakukan pengamanan. Namun setelah tersangka dibawa ke kantor polisi malah memberikan perlawanan sehingga polisi melakukan penembakan setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan.
Kata Kasat Reskrim, tersangka sudah sejak lama menjadi incaran polisi karena dari catatan kepolisian tersangka diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan di beberapa tempat. Namun tersangka selalu berhasil mengelabui petugas. Tersangka lalu berhasil menghindar ketika petugas mencarinya. "Tersangka ini merupakan pelaku lama. Kami tidak mau kecolongan lagi," terangnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi langsung menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sekarang kami telah menahan tersangkanya," katanya. (mkl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar