Kamis, 18 September 2008

Dor! Dua Maling Motor Njungkel

Banyuwangi, Memo
Satuan reserse kriminal Polres Banyuwangi berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menciduk penadah motor hasil kejahatan yang didapat komplotan tersebut. 
Mereka yang berhasil ditangkap Slamet Budiono, (30), warga jalan Ampera RT 1 RW IV Desa Rogojampi kecamatan Rogojampi. Sukarto, (32), Dusun Kalianyar Desa Jelun, Kecamatan Licin, dan Suyanto (49), warga Dusun Gunung remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro. Sedangkan penadahnya adalah Sutrisno, (45) warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Sempol, Bondowoso. 
Beberapa dari mereka diciduk di rumahnya masing-masing. Salah satu pelaku ditangkap di wilayah Situbondo. Suyanto diduga sebagai otak dari pencurian yang dilakukan Sukarto dan Slamet Budiono. Mereka kini mendekam di kamar tahanan Polres Banyuwangi.
Sedikitnya ada 14 lokasi kejadian yang terkait dengan para pelaku ini. Lokasi tersebar mulai kecamatan Kalipuro, Kota Banyuwangi, Kabat, Rogojampi hingga wilayah Kecamatan Muncar. Polisi masih terus mengembangkan perkara ini, karena diduga masih banyak lokasi kejadian yang lain yang juga melibatkan komplotan ini.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, polisi pertama kali berhasil menangkap Slamet Budiono. Selanjutnya dari tersangka ini muncul nama Sukarto yang kemudian turut diciduk polisi. Kedua tersangka ini berniat kabur saat polisi mengembangkan perkara ini. Tindakan tegaspun di lakukan aparat, peluru panas terpaksa disarangkan di kaki mereka saat setelah tembakan peringatan tidak diacuhkan. 
Pencuri spesialis motor ini terus bernyayi, kini mereka mencatut nama Suyanto. Polisi langsung melakukan penangkapan pada Suyanto. Dengan susah payah akhirnya polisi memperoleh keterangan ke mana mereka menjual motor yang dicurinya. 
Singkat cerita, polisi berhasil membekuk Sutrisno yang menjadi penadah barang hasil kejahatan Sukarto dan komplotannya. “Mereka menjual motor hasil kejahatan antara Rp 750 ribu sampai Rp 2 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.
Perwira yang pernah bertugas di Sulawesi ini menambahkan, para pelaku ini beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci L. Namun ada juga yang masuk dalam rumah dengan cara mencongkel rumah tersebut. “Tetapi mereka biasanya hanya mengambil motor saja,” tandasnya.
Dari penangkapan keempat tersangka ini polisi menyita sedikitnya 76 motor yang terdiri atas Jupiter MX, Supra X 125 warna hitam, Shogun 125 warna merah, Mio Soul warna merah, Mio warna Biru, Jupiter Z warna merah serta vega R warna merah. Selain itu juga didapatkan sebanyak 3 kunci T dan 6 plat nomor dan sebuah linggis. 
Para tersangka spesialis pencurian motor ini di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara Pendahnya di jerat dengan pasal 480 KUHP. (bw4)

Tidak ada komentar: