Hendak Rampas Motor, Nyaris Dimasa
Bondowoso, Memo
Seorang pemuda yang diketahui bernama Erik Trido (23) warga Desa Pejaten, Kecamatan Kota nyaris dihakimi massa ketika hendak merampas sepeda motor Suzuki Shogun nopol P3721 RU milik Suciati (30) warga Desa Penambangan, Kecamatan Curah Dami di Jl. Zainul Arifin, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota, Senin (8/9) sekitar pukul 22.00.
Namun niatan warga untuk menghakimi tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Bondowoso tersebut berhasil diredam ketika aparat kepolisian dari Polres langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kapolres Bondowoso, AKBP AI Afriandi, SH, SIk dikonfirmasi Memo melalai Kasat Reskrim AKP Samoel Pongdatu, SH, Selasa kemarin mengatakan tersangka diduga hendak melakuakan tidak pidana dengan cara mengambil sepeda motor milik korban ketika korban ada di jalan raya tersebut. Saat itu korban hendak melakukan bepergian dan setelah sampai di lokasi kejadian, korban dicegat oleh tersangka dan memegangi sepeda motornya. Kemudian korban juga mengambil kontak sepeda motornya. Selain mengambil kontak sepeda motor, korban juga menurut keterangan penyidik sempat menduduki sepeda motor.
Tetapi korban saat itu langsung memberi tahu warga yang lain sehingga membuat warga berdatangan. Pada sejumlah warga datang, tersangka tersebut langsung mengaku bahwa dia adalah salah satu familinya. Tetapi warga belum percaya dan hendak menghakimi tersangka. "Untung pada saat itu ada sejumlah petugas lewat sehingga tersangka tidak jadi dihakimi warga. DIa langsung dibwa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat. Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 53 jo 365 KUHP tentang perampasan. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. (mkl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar