Polmas Simpan Senpi Rakitan
*Dipakai Ronda, Diduga Untuk Aksi Kejahatan
Lumajang, Memo
Lagi-lagi, aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) yang dimiliki warga sipil tanpa ijin. Dalam penyergapan yang dilakukan, kemarin (8/9) sekitar pukul 22.00, seorang pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe berhasil diciduk.
Tersangkanya adalah Rawiyanto (35), seorang anggota Polmas (Perpolisian Masyarakat) yang kedapatan menyimpan senpi rakitan berikut dua butir peluru kaliber 5,56 milimeter buatan Pindad untuk senjata laras panjang M-16.
Tak hanya senpi ini saja yang diamankan. Saat petugas melakukan penggeledahan lagi, ditemukanjuga sepucuk senjata lainan yang persis dengan jenis revolver. Namun, pistol ini dilengkapi 6 butir peluru kaliber 38.
Penggerebekan di rumah Rawiyanto atas kepemilikan senpi rakitan ini, bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami memperoleh informasi kalau tersangka memang sering membawa-bawa senpi rakitan berikut amunisinya. Senpi itu kerap dipakai untuk jaga malam atau ronda. Sebab, tersangka memangtercatat sebagai anggota Polmas di Desa setempat,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH.
Atas informasi itulah, akhirnya petugas pun berusaha melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar saja, tak sedikit saksi yang mengungkapkan kebenaran fakta itu,. Akhirnya, kemarin,direncanakannya aksi penyergapan di rumahnya.
Saat petugas mengepung rumahnya, tersangka terlihat tak mengetahui sedikitpun kedatangan polisi. Hingga, dengan mudah saja petugas pun meringkusnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan dua pucuk senpi, masing-masing senpi rakitan dengan dua amunisinya serta senpi mainan dengan 6 butir amunisinya di dalam rumahnya.
Setelah senpi itu ditemukan, kemudian tersangka digelandang petugas ke Mapolres untuk menjalani penyidikan intensif. Dalam pemeriksaan itu, petugas diketahui meski senpi itu jenis rakitan, namun pembuatannya sangat halus.
“Senpi rakitan itu pembuatanya sangat halus dan bisa difungsikan untuk menembakkan amunisi laras panjang. Malah, dari pemeriksaan sementara diduga pembuatnya sangat profesional,” demikian uangkap Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH.
Atas kenyataan kepemilikan senpi itu, hingga kini tersangka masih diperiksa intensif oleh aparat Satuan Reskrim, Pemeriksaanitu difokuskan untuk mengetahui asal-usul senpi dan dimana lokasi pembuatannya, termasuk siapa yang membuatnya.
Tak hanya itu saja, soal temuan amunisi yang notabene adalah standar TNI karena merupakan peluru laras panjang untuk senjata M-16, petugas juga masih memperdalamnya. Juga untuk amunisi kaliber 38 yang ada di senpi mainan yang juga disita.
“Kita masih memperdalam penyidikan ini. Kami berupayauntuk menguak asal-usul dan siapa yang membuat,. Amunisinya juga darimana, tengah kita perdalam. Yang jelas, untuk kepemilikan senpi ini, tersangka kita jerat dengan pasal 1 (2), UU Darurat 12 Tahun 1951,” pungkas Kasat Reskrim. (dhi)
Ngaku Dapat dari Perangkat Desa
Dari mana tersangka memperoleh senpi itu? Dari pemeriksaan yang dilakukan secara marathon, tersangka Rawiyanto mengaku kalau senpi itu dia peroleh dari pemberian seorang perangkat Desa setempat.
Saat diperiksa penyidik, dia menyebutkan identitas Perangkat Desa tersebut. Inisialnya adalah AM, yang menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe.
“Senpi ini diberikan oleh Pak AM Pak. Saya diberi senpi ini untuk jaga malam saja. Makanya, senpi itu saya gunakan untuk berjaga malam (rondak) di kampung. Apalagi, saya seorang Polmas,” ungkap Rawiyanto blak-blakan.
Benarkah? Terkait fakta ini, Kasat Reskrim Iptu Abdul Rokib, SH ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih berusaha mengembangkannya. Pengakuan tersangka ini, masih dia selidiki kebenarannya melalui pemeriksaan lanjutam.
“Tentunya, kita akan memanggil orang-orang atau pihak yang turut terlibat dalam kepemilikan senpi ini. Yang jelas, kita akan mengembangkannya dan menguak secara gamblang. Karena, kepemilikan senpi ini selain membahayakan, juga dikhawatirkan di salah-gunakan,” beber Iptu Abdul Rokib.
Hanya saja, Kasat Reskrim memiliki sinyalemen menarik atas kepemilikan senpi ini. Yakni, muncul dugaan yang mengemuka dalam penyidikan, bahwa petugas mencium kalau senpi tersebut juga dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Pasalnya, dari pemeriksaan sementara, tersangka diindikasikan telah melakukan serangkaian aksi pencurian hewan. “Indikasi kalau senpi itu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan sangat kuat. Kami menduga kuat, tersangka terlibat aksi pencurian hewan di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tapi, untuk memastikannya kita masih memperdalam pemeriksaannya,” pungkas Iptu Abdul Rokib, SH. (dhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar