Jati Ilegal Dibungkus Daun Pisang
Situbondo, Memo
Nasib sial menimpa Awiyanto alias Pak Zainullah (53) warga Krajan Timur Desa Kukusan Kecamatan Kendit. Kemarin sekitar pukul 04.00 pagi ditangkap petugas patroli polsek Panarukan. Bapak beranak satu itu terpaksa dijebloskan dalam sel tahanan Polsek, karena membawa kayu jati ileggal.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga motor milik teman Awiyanto yang saat itu kabur. Dua pelaku itu tercacat sebagai daftar pencarian orang (DPO) polsek Panarukan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku masih dalam penanganan intensif petugas reskrim polsek setempat.
Data yang diterima Memo menyebutkan, tiga pelaku spesialis illegal logging warga Desa Kukusan itu, mengangkut kayu dengan dimuat motor. Sampai di jalan raya desa Wringin anom kecamatan Panarukan terpergok dengan petugas patroli. Dengan kejurigaan petugas, tiga motor tersebut dihentikan untuk digeledah.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku berusaha kayu jati hasil curian itu dimasukkan dalam karung dan diluar karaung itu bungkus dengan daun pisang. Tetapi kejurigaan petugas semakin tajam dengan bungkusan daun lalu dimuat tiga motor.
Saat digeledah, dua pelaku berhasil kabur dan meninggalkan dua motor. Sadangkan Awiyanto tidak dapat berbuat apa-apa, kedua tangannya dipegang petugas. “kayu itu akan dikirim ke salah satu pemesan di Desa Wringin Anom," kata Awiyanto dengan nada sangat menyesal.
Kapolsek Panarukan AKP Supadi mendampingi Kapolres AKBP Drs Rudi Kristantyo MM membenarkan adanya laporan penangkapan terhadap pelaku illegal logging. Dua pelaku berhasil kabur, namun dua identitasnya sudah dikantongi petugas. "Pelaku illegal logging akan diproses sesuai dengan hukum,“ tegas mantan Kasatreskrim Bondowoso itu. (dib)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar