Lagi, Maling Spesialis Tower Dibekuk
Lumajang, Memo
Seorang lagi pelaku pencurian baterai kering di Tower BTS Indosat Desa Kaiboto Lor, Kecamatan Jatiroto dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Jatiroto, kemarin (11/9). Pelakunya adalah Sampe alias Pakde (43), warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tersangka ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan petugas dengan dipimpin langsung Kapolsek Jatiroto AKP Soepary, Spd. Dalam penangkapan ini, tersangka tak bisa berkutik karena petugas yang telah mengepung rumahnya, berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan ini sendiri, bermula ketika petugas mengungkap aksi sindikat maling spesialis tower yang menyatroni BTS Indosat di Desa Kaiboto Lor, Kecamatan Jatiroto, beberapa hari lalu.
Kala itu, petugas menangkap seorang pelaku di lokasi kejadian. Pelaku yang dalam penangkapan ini nekat kabur hingga dilumpuhkan dengan ditembak betisnya itu, adaah Andris Andris Susanto (35), warga Jl. Sumput, kawasan Driyorejo, Gresik yang juga beralamatkan di Jl. Jojoran, Surabaya.
Dari keterangan Andris inilah, petugas pun mengantongi identitas seluruh kawanannya yang berjumlah empat orang. Mereka adalah Sampe, yang akhirnya tertangkap dan Budi serta Charles, keduanya asal Sepanjang, Sidoarjo.
Berdasar keterangan itu,s elanjutnya petuga spun melakukan pengejaran terhadap Sampe yang rupanya telah kembali ke rumahnya. “Dalam pengejaran itu, kami juga membawa serta Andris untuk menunjukkan rumah tempat tinggal Sampe. Untungnya, Andris tak berbelit-belit hingga rumahnya berhaisl kita temukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Jatiroto Aiptu Haryanto ketika dikonfirmasi mendampingi Kapolsek AKP Soepary.
Setelah rumah Sampe ditemukan, petugas segera melakukan penyergapan. Rumah pelaku dikepung hingga Sampe pun dibuat tak bekutik, karena tak bisa meloloskan diri. Hingga, Sampe pasrah saat diringkus petugas tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, Sampe diboyong ke MAPolsek Jatiroto untuk menjalani penyidikan intensif. Dia pun dikumpulkan bersama tersangka Andris dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sesuai keterangan kedua tersdangka dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian aki kering sebanyak 8 unit dan dua lempengan tembaga seharga total Rp 60 juta di Tower itu bukanlah aksi yang pertama. Sebab, sebelumnya mereka telah sering kali beraksi di sejumlah TKP (Tempat Kejadian perkara) di luar kota.
“Sesuai pengakuannya, mereka pernah melakukan aksi pencurian di Tower Selular yang ada di Mojokerto dan Sidoarjo. Namun, mereka mengaku lupa lokasinya, hanya ingat wilayahnya saja. Ini yang masih kita kembangkan. Termasuk, untuk mengejar dua kawanan lainnya yang belum tertangkap,” pungkas Aiptu Haryanto. (dhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar