Gara-gara menggelapkan mobil temannya, Ahmadi (45) warga Desa Olean Kecamatan Situbondo, terpaksa dilaporkan ke Polisi oleh Ahmad Gosali (46), warga Desa Tanjung Glugur Rt 02 Rw 09 Kecamatan Mangaran.
Dalam laporan yang diterima SPK Polres Situbondo menyebutkan, kalau beberapa waktu lalu, pelapor didatangi oleh Ahmadi, kebetulan saat berbincang, Pelapor menawarkan satu unit mobil jenis Pikap T 120 milik Pak Bandi kepada Ahmadi, untuk digadaikan senilai Rp 8 juta.
Ahmadi akhirnya menyanggupi untuk dicarikan peminatnya. Mobil itu kemudian dibawa Ahmadi. Namun setelah beberapa minggu ditunggu tidak ada kabar, setelah didatangi kerumah Ahmadi, ternyata mobil tersebut telah digadaikan, tetapi uang Rp 8 juta atas hasil gadai itu tidak disampaikan ke Ahmad Gosali.
Akibat perbuatan itu, terlapor akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu Polisi sendiri masih akan memanggil terlapor dalam wktu dekat ini.
“Dari pemanggilan itu, kami akan akan mintai keterangan yang bersangkutan (terlapor), jika emmang terbukti masuk pada pasal 378, maka akan kami tahan, demi kpentingan pemeriksaan,” terang Kasatreskrim AKP Sukari mendampingi Kapolres AKBP Rudi Kristantyo, kemarin. (dib)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar