Ngutil Hp, Teman Dipolisikan
Situbondo, Memo
Gara-gara ngutil Handphone (Hp) milik temannya, Fermansah Widodo (24) warga Jalan Merak Kelurahahn Dawuhan Situbondo harus dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas tuduhan pencurian. Pasalnya, korban Hadi Supriyoto (24) warga Jalan Walisongo Kel Mimbaan Kec Panji merasa tak terima atas perbuatan Ferman yang tak memandang arti persahabatan itu.
Ceritanya begini, ketika itu Hadi tidur-tiduran dikamar rumahnya dan meletakkan HPnya diatas tempat tidur. Beberapa saat kemudian, datang Ferman dan lalu masuk kekamarnya. Dengan pura-pura tidur, Hadi memperhatikan gelagat Ferman dikamarnya itu. Ternyata dalam penglihatannya, Hadi melihat tingkah laku Ferman yang diduga kuat mengutil HP kesayangannya itu.
Ferman yang dikenalnya sebagai teman baiknya itu, dibiarkan saja pada saat mengambil barang tersebut. Beberapa detik setelah kejadian, Ferman yang sudah keluar rumah, lalu dikejarnya. Namun Hadi kehilangan jejak hingga mencari dan menanyakan keberadaan Ferman ke temannya yang lain.
Tapi beberapa jam setelah kejadian, Hadi bertemu dengan Ferman dan menanyakan HP miliknya yang hilang. Betapa kagetnya, mendengar pengakuan Ferman, jika Hpnya telah dijual keorang lain.
Kapolres Situbondo AKBP Rudi Kristantyo melalui Kasatreskrim AKP Sukari membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. Pihaknya sudah meminta keterangan korban untuk dipelajari. “Secepatnya, terlapor kita panggil, untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, maka pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelas Sukari. (st4)
Memo Hari ini
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar