Kamis, 18 September 2008

Nyolongan Sapi, Ditembak


Nyolongan Sapi, Ditembak
Bondowoso, Memo

Petugas Polres Bondowoso berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga sebagai malings sapi. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil melakukan penembakan terhadap tersangka karena dianggap telah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Tersangka yang ditangkap adalah Surali (45) warga Desa Kembangan, Kecamatan Binakal. Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres ini dibekuk Tim Unit Resmob Polres Bondowoso yang dipimpin Kanit Buser Ipda Didik Sulaiman di Desa Kembangan, sore kemarin sekitar pukul 14.30. Surali ditangkap saat akan mengambil dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap II bersama warga setempat di Balai Desa Kembangan.

Namun, dalam proses penangkapan, DPO spesialisasi curwan itu memberikan perlawanan kepada polisi. Dia berusaha melarikan ke area persawahan di sekitar Balai Desa Kembangan. "Untuk itu, kami dan warga mengejar tersangka dan juga memberikan tembakan peringatan untuk menyerah. Karena masih berusaha kabur, anggota kami akhirnya menembak kaki kanannya dua kali," kata Ipda Didik Sulaiman, Kanit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso siang kemarin.

Didik menjelaskan, Surali merupakan DPO yang menjadi target operasi Polres Bondowoso sejak 2002. Dia merupakan spesialisasi curwan sapi di Bondowoso yang dikenal licin dan pandai mengelahui polisi setelah menjalankan aksinya. "Tersangka yang menjadi target operasi Polres Bondowoso sejak 2002 itu, tercatat sudah 15 kali melakukan tindak pidana curwan 363. Dia juga pernah melakukan perampokan 365 yakni 3 TKP di Bondowoso dan 1 TKP di Situbondo," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP AI Afriandi memberikan apresiasi positif terhadap sepak terjang jajaran Satreskrim Polres Bondowoso yang dalam dua hari berhasil mengungkap pelaku curanmor dan DPO spesialisasi curwan. AI Afriandi berharap, penangkapan dua pelaku yang disertai dengan penembakan itu menjadi shock therapy bagi para pelaku tindak kejahatan sekaligus menurunkan angka tindak kejahatan di Bondowoso. Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mkl)

Tidak ada komentar: