Kamis, 18 September 2008

Simpan Kayu 2,6 Kubik, Digerebek

Simpan Kayu 2,6 Kubik, Digerebek
Banyuwangi, Memo
Sujianto (58), warga Dusun Krajan Desa Seneporejo ditangkap aparat polsek Silir Agung karena kedapatan menyimpan 2,6 kubik kayu jati tanpa dokumen. Aksi pelaku terbongkar setelah aparat gabungan perhutani dan polsek Silir Agung menggelar aksi penggerebekan siang kemarin.

109 batang kayu jati yang sebagian telah diolah menjadi kusen pintu dan jendela tersebut disimpan pelaku disalah satu ruangan rumahnya. Tapi Sujianto membantah tuduhan bahwa kayu itu miliknya..”Kayu itu hanya titipan orang,”kilahnya.

Lalu siapakah yang menitipkan kayu itu? Versi aparat, sewaktu dimintai keterangan, pelaku tidak bersedia menyebutkan nama pemilik kayu itu.”Dugaan kita, kayu tersebut milik tersangka yang dibeli dari seseorang,”ungkap Kapolsek Silir Agung, Iptu Suwardi.

Aksi penggerebekan kasus kepemilikan kayu itu bermula dari informasi aparat perhutani yang menerima laporan bahwa di rumah tersangka terdapat tumpukan kayu olahan. Setelah dilakukan pelidikan, diduga kuat asal usul kayu itu tidak jelas.”Karena itu, kita menggelar operasi di rumah tersangka,”tegas Suwardi.

Jika dilihat dari bentuknya, diduga kayu itu hendak dipergunakan untuk membangun rumah. Sangkaan itu diperkuat dengan pengakuan tersangka.”Kata pemiliknya memang untuk bahan bangunan. Tapi kapan pelaksanaan pembangunannya, saya kurang tahu,”kilahnya.

Penolakan pelaku untuk membeberkan siapa sebenarnya pemilik kayu itu, tidak menutup langkah aparat untuk tetap menjerat pelaku. Aparat resmi menetapkan Sujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.”Katanya punya orang? Tapi ditanya siapa penitipnya tidak mau ngaku. Itu berarti tersangkalah pemiliknya,”tegas Suwardi.(bw1)

Tidak ada komentar: