Jember, Memo
Setelah meninggalkan tempat tinggalnya selama tiga bulan, Sahri (50), warga Dusun Sumberbulus II , Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, akhirnya pulang kampung.
Karena perbuatannya itu, akhirnya bapak yang dikarunia dua anak ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polsek Ledokombo. Bahkan, dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) polsek setempat. Karena, usai melukai Ahmad adik iparnya itu, tersangka pilih kabur.
Meski telah berada di Bali dan bekerja, Sahri mengaku merasa kesehariannya sepi dan pikiran tidak tenang. Karena kondisi itulah, Sahri memutuskan untuk pulang kampung.
Dikatakan Kapolsek, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan pisau dapur. Diduga pisau dapur tersebut dipakai tersangka untuk membacok korban. Akibat bacokan itu, tangan Ahmad luka. Sehingga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kalisat untuk mendapatkan perawatan.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut Sahri menanyakan kepada istrinya. Karena seharian istrinya tidak ada di rumah. Ketika hal itu ditanyakan kepada istrinya, Rusia mengaku kalau dirinya dari Kalisat diantar Ahmad. Begitu mendengar diantar Ahmad, Sahri langsung muntab.
Karena melihat tangan korban berdarah, saat itu juga tersangka kabur. Tersangka langsung kabur ke Bali dan malam kemarin pulang kampung lalu dibekuk petugas. (tok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar