Rabu, 18 Maret 2009

Nyaleg, Kades Ditahan Kejaksaan


Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan BLT

Banyuwangi, Memo

Maksud mulia ternyata tak selalu berujung pada kebaikan. Jika prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka bisa jadi jeruji besi menjadi akhir perjalanan niat mulia tersebut. 

Seperti yang dialami Muhamad Farid, Kepala Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, yang kini sedang dalam masa cuti untuk bertarung sebagai caleg dalam pemilu 09 April mendatang. 

Akibat prihatin serta merespon keluhan warga miskin yang tidak mendapat kucuran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Senin (16/03) kemarin, ia ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Ketut Suadiartha SH, mengatakan, penahanan kepada Farid tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan dugaan kuat tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Tersangka telah melakukan penyimpangan keuangan negara dalam penyaluran dana BLT,” ucap Ketut. 

Hasil pemeriksaan sekitar 40 saksi yang diambil secara acak, penyidik melihat modus yang dilakukan tersangka ialah dengan memerintahkan RT serta RW untuk melakukan pemotongan kepada penerima BLT untuk dikumpulkan kemudian dibagi kepada masyarakat miskin lainnya yang tidak menerima kucuran BLT dari pemerintah. “Dibagikan kepada warga Macan Putih yang sesuai ketentuan tidak berhak menerima,” terang Ketut. 

Tidak hanya memerintahkan, dari keterangan saksi yang diperiksa, lanjut Ketut, diketahui pula jika proses pemotongan juga dilakukan disertai tekanan kepada penerima BLT. 

“Saksi penerima BLT yang kita periksa juga mengaku sebenarnya tidak berkenan. Tapi karena ada tekanan kalau ndak mau kartunya akan dicabut, maka mereka mau dipotong. Sebenarnya mereka keberatan,” rincinya. 

Dalam perkara ini, tersangka terancam dikenakan pasal 3 dan 12 Huruf E UU nomor 31 tahun 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001. 

Sementara terpisah. Penasehat Hukum tersangka, Ribut Puryadi, SH, membenarkan penahanan kliennya itu. Pengacara ini menyebut, kliennya keberatan dengan penahanan yang dilakukan. 

Namun karena itu berkaitan dengan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam undang-undang ia bisa memahami. “Pemeriksaan itu kemarin belum berakhir. Mungkin karena perlu ditahan akhirnya klien kami ditahan,” ucap Ribut. 

Namun satu hal yang perlu ditegaskan, lanjut Ribut, kliennya sama sekali tidak pernah menikmati uang tersebut. Semua dilakukan karena merasa peduli kepada warga miskin yang tidak menikmati BLT. 

“Karena prihatin dan kasihan kepada masyarakat. Warga mengeluh, katanya kalau tidak dapat warga miskin lain tidak mau ikut kegiatan desa seperti kerja bhakti atau bayar pajak. Dan keputusan itu berdasarkan musyawarah dengan perangkat desa termasuk Kasun, RT dan RW. Nilainya juga tidak dipatok. Berkisar 5 ribu sampai 50 ribu. Begitu terkumpul langsung dibagikan. Jumlahnya tidak besar, tapi bermanfaat bagi yang tidak dapat,” terang Ribut. 

Langkah selanjutnya jlentreh pengacara yang sedang naik daun ini, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Terlebih mengingat posisi kliennya saat ini yang sedang sibuk mempersiapkan diri bertarung dalam pemilu. 

“Minggu ini kita akan ajukan penangguhan. Kalau ke Bupati ndak perlu karena klien kami sekarang dalam posisi sedang cuti sebagai caleg,” pungkasnya. 

Kasus dugaan pemotongan BLT ini kembali mencuat setelah puluhan warga Desa Macan Putih yang tergabung dalam Forum Penyelamat (Format) mendatangi kejaksaan mempertanyakan penanganan kasus tersebut hingga berujung pada penahanan tersangka. Bahkan sempat terjadi aksi saling lapor antara Kades dengan para pelapor. (Ojik)

Tidak ada komentar: