Selasa, 17 Maret 2009

Dua Polisi Dipecat

Terlibat Judi dan Desersi
Lumajang, Memo
Upaya memperbaiki citra kepolisian, terus didengungkan para petinggi Polri. Guna mengembalikan citra aparat penegak hukum ini, para petinggi kepolisian tak segan memberikan sanksi kepada personilnya, baik sanksi hukuman disiplin sampai dengan sanksi pemecatan.

Seperti yang diputuskan Senin (16/3). Dua orang personil Polres Lumajang dipecat dari kesatuannya. Mereka masing-masing adalah Abrip Bambang Siswanto dan Aiptu Sriantono. 

Kedua personil Polres Lumajang yang terakhir bertugas sebagai Bintara Taud (Tata Usaha Dinas) ini, diberhentikan dari tugas kesehariannya, dengan upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang bersamaan dengan apel pagi, sekitar pukul 07.00.

Meski pemecatan itu diputuskan untuk dua perosnil, tapi yang menghadiri upacara pemecatan ini hanya seorang personil saja. Dalam upacara pemecatan kali ini, Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo kembali menegaskan kepada anak buahnya, bahwa disiplin Polri dalam pelaksanan tugas, harus diutamakan.

Setiap bentuk pelangaran, masih menurut Kapolres, tidak akan ditolerir. Sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi disiplin sampai yang terberat adalah sanksi pemecatan yang akan diputuskan jika tingkat kesalahannya sudah tidak lagi bisa ditolerir.

Untuk kedua perosnil yang dipecat, Kapolres AKBP Dedy Prasetyo menyatakan, bahwa pemecatan ini dilakukan sesuai keputusan dari Kapolda Jatim yang memutuskan dua macam pemberhentian bagi personilnya.

Dalam pemberhentian ini, Abrip Bambang Siswanto diberhentikan dengan hormat alias PDH. Sedangkan, Aiptu Sriantono diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH. Masih menurut Kapolres, kedua personil ini telah melakukan pelanggaran disiplin berulang kali. 

Diantara pelanggaran yang dilakukan, yakni tersangkut masalah perjudian dan indisipliner dengan tidak masuk tugas selama puluhan hari atau disersi dari tugas. Semula, jajarannya telah melakukan proses penegakan disiplin. 

Diantaranya, memberikan peringatan dan memproses dalam sidang disiplin. ”Tapi, mereka telah berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak berusaha memperbaiki diri. Sebelumnya, keduanya bertugas di Polsek, dan ditarik ke Polres untuk proses memperbaiki diri. Tapi, kesempatan itu tak dipergunakan,” paparnya. 

Dengan kenakalan personilnya itu, lanjut AKBP Dedy Prasetyo, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke komisi kode etik kepolisian (KKE) baik di Polres Lumajang maupun Polda Jatim. 

”Karena telah berulang kali dan tidak menghentikan kenakalannya akhirnya Kapolda Jatim yang saat itu Irjen Herman S Sumawireja memutuskan untuk memberhentikan kedua personil Polres ini,” paparnya,.

Untuk pemberhentian dengan hormat, Kapolres menjlentrehkan, masih ada hak-hak yang melekat. ”Seperti misalnya, mendapatkan pensiun. Tapi, untuk pemberhentian tidak hormat, putus semua hak-haknya,” pungkasnya. (Yudhi Hermanto)

Tidak ada komentar: