Lumajang, Memo
Upaya memperbaiki citra kepolisian, terus didengungkan para petinggi Polri. Guna mengembalikan citra aparat penegak hukum ini, para petinggi kepolisian tak segan memberikan sanksi kepada personilnya, baik sanksi hukuman disiplin sampai dengan sanksi pemecatan.
Seperti yang diputuskan Senin (16/3). Dua orang personil Polres Lumajang dipecat dari kesatuannya. Mereka masing-masing adalah Abrip Bambang Siswanto dan Aiptu Sriantono.
Meski pemecatan itu diputuskan untuk dua perosnil, tapi yang menghadiri upacara pemecatan ini hanya seorang personil saja. Dalam upacara pemecatan kali ini, Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo kembali menegaskan kepada anak buahnya, bahwa disiplin Polri dalam pelaksanan tugas, harus diutamakan.
Untuk kedua perosnil yang dipecat, Kapolres AKBP Dedy Prasetyo menyatakan, bahwa pemecatan ini dilakukan sesuai keputusan dari Kapolda Jatim yang memutuskan dua macam pemberhentian bagi personilnya.
Diantara pelanggaran yang dilakukan, yakni tersangkut masalah perjudian dan indisipliner dengan tidak masuk tugas selama puluhan hari atau disersi dari tugas. Semula, jajarannya telah melakukan proses penegakan disiplin.
Dengan kenakalan personilnya itu, lanjut AKBP Dedy Prasetyo, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke komisi kode etik kepolisian (KKE) baik di Polres Lumajang maupun Polda Jatim.
Untuk pemberhentian dengan hormat, Kapolres menjlentrehkan, masih ada hak-hak yang melekat. ”Seperti misalnya, mendapatkan pensiun. Tapi, untuk pemberhentian tidak hormat, putus semua hak-haknya,” pungkasnya. (Yudhi Hermanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar