Selasa, 17 Maret 2009

Germo Pelacur Anak Ditangkap

Banyuwangi, Memo

Tim resmob Polres Banyuwangi berhasil membongkar praktek penjualan anak di bawah umur. Seorang pelaku atas nama Danang, (22), warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, berhasil dibekuk petugas. 

Sementara dua korban, sebut saja Bunga dan Mawar, keduanya masih tercatat sebagai pelajar salah satu SMA Negeri di wilayah Srono.

Terungkapnya praktek trafficking ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Dengan bekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan kepastian kalau praktek perdagangan manusia tersebut memang dilakukan pelaku.

Kapolres Banyuwangi AKBP Rachmat Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres AKP Kukuh Sugiarto Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan semua informasi yang diperlukan pihaonya kemudian memancing pelaku. Seseorang dipasang seolah sebagi “pembeli” gadis yang diperdagangkan tersangka. 

Sebagaimana diharapkan, tersangka ternyata tak menaruh curiga. “Pesanan “ pun dikirimkan ke salah satu penginapan di Muncar. 

Saat transaksi berlangsung polisi langsung membekuk tersangka. “Tersangka langsung kita amankan ke Polres Banyuwangi,” terang Perwira yang hobi olahraga ini.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kukuh, gadis SMA yang dibawanya itu “dijual” seharga Rp. 400 ribu untuk sekali bokingan. Sayangnya, Kukuh tidak menjelaskan berapa uang yang diterima korban dari nilai bokingan yang dipasang tersangka. Di duga kuat tersangka yang feminim ini sudah lama melakukan praktek tersebut.

Saat ini, dua korban yang selama ini dijadikan ladang uang oleh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. Keduanya dimintai keterangan seputar perkara yang menyeret mereka ke dunia hitam tersebut.

Untuk tersangka polisi menerapkan pasal 1 UU nomo 21 tahun 2007 danpasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Uang bokingan yang diterima tersangka kini dijadiakn sebagai salah satu alat bukti dalam perkara ini. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka untuk keperluan pengembangan perkara,” pungkas Kukuh. (Hujaini)

Tidak ada komentar: