Banyuwangi, Memo
Tim resmob Polres Banyuwangi berhasil membongkar praktek penjualan anak di bawah umur. Seorang pelaku atas nama Danang, (22), warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, berhasil dibekuk petugas.
Terungkapnya praktek trafficking ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Dengan bekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Kapolres Banyuwangi AKBP Rachmat Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres AKP Kukuh Sugiarto Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan semua informasi yang diperlukan pihaonya kemudian memancing pelaku. Seseorang dipasang seolah sebagi “pembeli” gadis yang diperdagangkan tersangka.
Saat transaksi berlangsung polisi langsung membekuk tersangka. “Tersangka langsung kita amankan ke Polres Banyuwangi,” terang Perwira yang hobi olahraga ini.
Saat ini, dua korban yang selama ini dijadikan ladang uang oleh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. Keduanya dimintai keterangan seputar perkara yang menyeret mereka ke dunia hitam tersebut.
Uang bokingan yang diterima tersangka kini dijadiakn sebagai salah satu alat bukti dalam perkara ini. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka untuk keperluan pengembangan perkara,” pungkas Kukuh. (Hujaini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar