Senin, 16 Maret 2009

Maling Rel Tepergok Patroli

Lumajang, Memo

Tiga orang pemuda ini memang kebangetan. Meski tahu rel milik PG Jatiroto, namun mereka masih saja nekat melakoni aksi pencurian. Buntutnya, Sabtu (14/3) malam, mereka ditangkap polisi lalu dijebloskan ke bui. 

Itulah ulah kelewatan yang dilakoni Nurkholis (26), warga Dusun Persil Kampung Baru, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Sotang (53), warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, dan April Suyono (37), warga Dusun Persil Nyioran, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.

Ketiga pelaku melakoni aksinya, sekitar pukul 20.00. Saat itu, pelaku mengincar 2 batang rel lori yang digunakan sebagai pagar di seputaran kompleks Pabrik Gula Jatiroto. Tepatnya, di seputaran taman Karangsetra, di dalam areal PG.

Malam itu, ketiganya beraksi mendekati rel yang tersebut dalam situasi sepi. Mereka yakin kalau aksinya tak akan ada yang mengetahuinya. Setelah yakin situasi aman, pelaku langsung saja berusaha mencabut besi lori tersebut.

Cara yang dipilih pelaku adalah dengan jalan mengoyang-goyangkan besi lori itu untuk melepas dari tempatnya. Cukup singkat, usaha pelaku hingga besi yang dijadikan pagar ini benar-benar bisa dicabut. 

Setelah terlepas, barulah pelaku menggotong besi itu dengan harapan bisa diangkut kabur. Namun, karena merasa berat, ketiganya berusaha memotong besi rel itu menjadi beberapa bagian. 

Sayang, sebelum pelaku berhasil membawa kabur besi tersebut, ada saksi yang mengetahui kejadiannya. Saksi ini, tak lain adalah aparat Polsek Jatiroto sendiri, yang kala itu tengah melakukan patroli di seputaran PG. 

Kapolres AKBP Dedy Prasetyo ketika dikonfirmais melalui Kapolsek AKP Supari menyebutkan, pihaknya memergoki aksi ketiga pelaku ketika tengah sibuk menggergaji rel lori tersebut. 

Alhasil, mendapati aksi ketiga pencuri besi tersebut, petugas pun dengan sigap berusaha untuk menggagalkannya. Petugas mengejar pelaku lalu meringkus ketiganya. Setelah ketiga pemuda maling ini tertangkap, akhirnya petugas pun langsung memboyongnya ke Mapolsek Jatiroto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kini, ketiganya telah ditahan dengan jeratan pasal 363 KUHP terkait aksi pencurian yang dilakoninya,” papar Kapolsek AKP Supari didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hariyanto. 

Dalam pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu dia akui baru sekali dilakoninya. “Saya baru sekali ini mencuri besi rel lori itu Pak. Niatnya, saya mau cari untung saja kok,” ungkap ketiga tersangka. (Yudhi Hermanto)

Tidak ada komentar: