Jumat, 13 Maret 2009

Ngaku Anak Mantan Bupati, Tipu Camat


Banyuwangi, Memo
Warung kopi di tepi Jalan Raya Rogojamp, Banyuwangi, menjadi akhir petualangan aksi penipuan yang dilakukan Suwarno Suseno (43). Warga Dusun Paras Tembok, Desa Jambe Wangi, Kecamatan Sempu itu, ditangkap karena dugaan kasus penipuan berkedok bisnis perumahan. 

Korbannya H. Abdul Gofur (53), warga Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Pria ini diketahui tokoh yang tak asing bagi warga di Kecamatan Tegalsari. Sebab, korban ternyata seorang camat. Dia Camat Tegalsari.

Tersangka dibekuk petugas polsek Rogojampi Selasa (10/2) sekitar pukul 20.00 malam. Ketika itu, pelaku tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi. Penangkapan itu dilakukan menyusul pengaduan H. Abdul Gofur kepada aparat beberapa hari sebelumnya.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai orang kepercayaan PT. Griya Mapan Sentosa untuk pengadaan lokasi proyek perumahan di wilayah Banyuwangi. Kepada korban, pelaku menawarkan kerja sama dengan iming-iming bagi hasil keuntungan dengan jumlah tinggi.

Selain mengaku sebagai karyawan kepercayaan pengembang perumahan, tersangka juga mengaku sebagai anak mantan Bupati Banyuwangi, Joko Supaat Slamet. Itu semua untuk menyakinkan korbannya. Sebab, orang yang dihadapinya adalah seorang camat. 

Untuk bisa bekerjasama, syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah. Karena terbujuk imbalan dalam jumlah besar, korban pun mengiyakan ajakan pelaku. Sampai akhirnya, H. Abdul Gofur harus merogoh uang simpanannya hingga Rp. 68 juta. “Uang itu saya serahkan sebanyak 6 kali,” paparnya.

Kedok pelaku terbongkar saat proses pembayaran tanah warga digelar. Tak satupun karyawan PT. Griya Mapan Sentosa yang disebut tersangka hadir dalam proses pembayaran tersebut. Ketidakhadiran petinggi PT itu bahkan membuat proses pembayaran jual beli tanah menjadi batal.

 “Tanahnya sudah ada. Letaknya di wilayah Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Rencananya, tanah itu nanti sebagai lokasi perumahan. Tapi pas proses pembayaran kok tidak hadir. Ada apa di balik itu,” ungkap korban.

Pembatalan proses pembayaran jual beli tanah itu membuat korban ketar-ketir. H. Abdul Gofur pun pilih mengadukan kasus ini kepada petugas polsek Rogojampi untuk jaminan keuangannya.

Tersangka Suwarno Suseno mengakui uang pemberian korban sudah dibelanjakan. Uang jutaan rupiah itu bahkan sudah habis untuk keperluan pribadinya. ”Sebagian untuk wira-wiri dan foya-foya,” kilahnya.

Kapolsek Rogojampi, AKP. Ade Sutjipto membenarkan penangkapan pelaku. Aparat tengah mengembangkan penyidikan kemungkinan adanya pelaku lain yang tersangkut dalam aksi penipuan tersangka.

”Dugaan adanya pelaku lain masih kita sidik. Ada atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.  (din)

Tidak ada komentar: