Banyuwangi, Memo
Warung kopi di tepi Jalan Raya Rogojamp, Banyuwangi, menjadi akhir petualangan aksi penipuan yang dilakukan Suwarno Suseno (43). Warga Dusun Paras Tembok, Desa Jambe Wangi, Kecamatan Sempu itu, ditangkap karena dugaan kasus penipuan berkedok bisnis perumahan.
Korbannya H. Abdul Gofur (53), warga Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Pria ini diketahui tokoh yang tak asing bagi warga di Kecamatan Tegalsari. Sebab, korban ternyata seorang camat. Dia Camat Tegalsari.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai orang kepercayaan PT. Griya Mapan Sentosa untuk pengadaan lokasi proyek perumahan di wilayah Banyuwangi. Kepada korban, pelaku menawarkan kerja sama dengan iming-iming bagi hasil keuntungan dengan jumlah tinggi.
Untuk bisa bekerjasama, syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah. Karena terbujuk imbalan dalam jumlah besar, korban pun mengiyakan ajakan pelaku. Sampai akhirnya, H. Abdul Gofur harus merogoh uang simpanannya hingga Rp. 68 juta. “Uang itu saya serahkan sebanyak 6 kali,” paparnya.
“Tanahnya sudah ada. Letaknya di wilayah Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Rencananya, tanah itu nanti sebagai lokasi perumahan. Tapi pas proses pembayaran kok tidak hadir. Ada apa di balik itu,” ungkap korban.
Tersangka Suwarno Suseno mengakui uang pemberian korban sudah dibelanjakan. Uang jutaan rupiah itu bahkan sudah habis untuk keperluan pribadinya. ”Sebagian untuk wira-wiri dan foya-foya,” kilahnya.
Kapolsek Rogojampi, AKP. Ade Sutjipto membenarkan penangkapan pelaku. Aparat tengah mengembangkan penyidikan kemungkinan adanya pelaku lain yang tersangkut dalam aksi penipuan tersangka.
”Dugaan adanya pelaku lain masih kita sidik. Ada atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” tegasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar