Jumat, 13 Maret 2009

Pencurian Karang Laut Digagalkan


Banyuwangi, Memo
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Ketapang Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan sumber daya alam jenis Kerang Kima. Hewan dasar laut yang hanya terdapat di wilayah negara-negara tropis ini sedianya akan di kirim ke Vietnam jika polisi tidak berhasil membongkar pelaku pencurian sekaligus penadahnya.

Sedikitnya 200 Karang Kima ditemukan oleh petugas di gudang yang terletak Jalan Raya Situbondo no. 262 Ketapang Banyuwangi. Gudang tersebut milik Wirantono, (26), yang juga tinggal di sekitar gudang itu. Wirantono kini menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Menurut Kasatpolairud Ketapang Banyuwnagi, AKP Muhardi, Karang yang dilindungi oleh UU itu didapatkan dari wilayah konservasi laut di wilayah Andelan, Desa Sumberkencono , Wongsorejo.“Sebenarnya kita sudah memantau sejak dari wilayah perairan itu,” katanya.

Selain Wirantono, Polisi juga mengamankan, Muradin (35), warga Dusun Andelan, Desa Sumber Koncono, Kecamatan Wongsorejo. Pria ini berperan sebagai eksekutor pengambil karang kima dari dasar laut. Pria ini mengambil karang tersebut dengan cara memotonganya menggunakan sebuah kapak kecil.

Muhardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, untuk Karang Kima yang di ambilnya dari dasar laut, Munadin menjualnya seharga Rp 2 ribu hingga Rp 4 ribu perkarangnya. 

Besar kecilnya harga tergantung dengan besar kecilnya karang yang didapat. “Yang jelas untuk harga jual di pasaran luar negeri pasti lebih besar dari harga yang di terima oleh Munadin,” tandasnya. 

Masih dari hasil pemeriksaan, sebelumnya, baik tersangka Wirantono maupun Munadin mengaku belum lama menggeluti dunia pencurian karang Kima ini. Wirantono mengaku baru akan mengirim Karang Kima tersebut untuk pertama kalinya. 

Sementara Munadin baru dua bulan ini konsentrasi dalam pencurian Karang Kima. Peminat Karang Kima ini dari negara Vietnam, namun polisi hingga saat ini belum mengetahui identitasnya secara jelas.

Sebuah perahu serta mesin tempel dengan kekuatan 5 PK, dan sebuah kapak kecil diamankan petugas sebagai barang bukti dalam perkara ini termasuk seluruh Karang Kima yang ada di gudang milik tersangka. 

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati. “Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 5 tahun serta denda sebanyak Rp 100 juta,” pungkas perwira yang baru saja mendapatkan menantu ini. (jae)

Tidak ada komentar: