Jember, Memo
Bersih-bersih terhadap tempat maksiat yang ada di Jember tak pernah membuat surut petugas Samapta Polres Jember. Sebagai buktinya, petugas berhasil membekuk 9 PSK, 6 pemabuk dan 4 pengamen yang diangap menggangu ketertiban umum. Karena ulahnya itu, mereka menjalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kesembilan PSK itu diantaranya bernama Holip (50) warga Desa/Kecamatan Arjasa, Yati (32) Desa/Kecamatan Maesan, Sriati (38) Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang dan Hariyati (27) warga Desa Jambearum Kecamatan Puger.
Selain di stasiun Rambipuji, sasaran razia juga digelar di sekitar gudang Dolog Pakusari. Para PSK yang mangkal ditempat itu yang berhasil digaruk petugas diantaranya bernama Kusyati (35) warga Dusun Gading Desa Darsono Kecamatan Arjasa, Juma’ani (40) warga Dusun Jambearum Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono dan Hartini (35) warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo.
Karena itu, Rodiq berharap kepada keluarga yang pernah terjaring razia ikut mengingatkan keluarganya tersebut. Peran keluarga sangat menunjang bagi penyadaran keluarganya yang pernah terjaring.
”Ya, saudaranya yang bandel itu kalau di rumah diberi nasehat yang baik. Itu terserah bagaimana caranya, asal mampu mengetuknya supaya kembali seperti sebelumnya,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar